Pengendara Kecewa, SPBU Takkalasi Dahulukan Pelanggan Jerigen

Barru – Konsumen Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Takkalasi, Kecamatan Balusu, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, mengeluhkan pelayanan SPBU yang mengutamakan penjualan BBM kepada pelanggan dengan jerigen dalam jumlah besar. Keluhan ini mencuat pada Selasa (16/7/2024) sore.

Seorang pengendara mobil menyatakan sering melihat SPBU tersebut menjual pertalite dan solar kepada konsumen jerigen, yang menyebabkan antrean panjang.

“Pom bensin seharusnya menjual langsung kepada masyarakat pengguna roda dua maupun roda empat, bukan kepada orang yang menggunakan jerigen,” ujarnya kepada Fajar Pendidikan.

- Iklan -
Baca Juga:  Wujudkan Kampus Bersinar- Dukung Pilkada Damai, Kapolres Bone Bersama Pj Bupati Beri Kuliah Umum
SPBU  Takkalasi
SPBU Takkalasi

Pantauan Fajar Pendidikan menunjukkan, petugas SPBU terlihat mengisi BBM ke jerigen yang tersusun rapi. Meskipun sekilas terlihat seperti mengisi ke kendaraan, setelah diamati lebih dekat, petugas ternyata mengisi BBM ke puluhan jerigen pertalite dan solar.

Ketika dikonfirmasi, pengawas SPBU, Mariana, menyatakan bahwa mereka mengisi jerigen untuk petani dan nelayan. “Kami mengisi untuk empat mobil dulu, baru mengisi jerigen,” kata Mariana kepada Fajar Pendidikan, Selasa (16/7/2024).

Mariana menambahkan bahwa biasanya yang mengisi BBM adalah ojek pengangkut yang membawa dua hingga tiga surat dan KTP, kemudian BBM dibawa kepada pengguna jerigen.

- Iklan -
Baca Juga:  Aksi Polisi di Bone Bantu Anak Sekolah yang Alami Sesak Nafas

Terpisah, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Barru, Ir. Ahmad, mengatakan bahwa pembelian solar dibatasi 100 liter per minggu dan pertalite 35 liter per minggu.

“Pengambilan bensin harus distempel dan masa surat pengambilan bensin serta solar hanya berlaku satu bulan,” kata Ahmad kepada Fajar Pendidikan.

Ahmad menegaskan, “Kami akan mengarahkan dan mengevaluasi nantinya, jika surat mereka sudah tidak berlaku lagi, karena surat itu hanya berlaku satu bulan,” pungkasnya.

- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU