Pengertian Arbitrase Menurut Para Ahli Dan Umum, Syarat, Jenis-Jenis dan Kelebihannya

Pengertian Arbitrase Menurut Para Ahli Dan Umum, Syarat, Jenis-Jenis dan Kelebihannya, Berikut Pelajaran Sekolah kembali memberikan materi mengenai Arbitrase dari pengertian secara umum dan menurut para ahli.

Sehingga pengertian secara harfiah Arbitrase berasal dari kata Bahasa Latin yaitu arbitrare yang berarti kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu menurut kebijaksanaan. Untuk lebih lengkap simak berikut ini:

Pengertian Arbitrase Menurut Para Ahli

Subekti

Menurut Subekti, Arbitrase adalah penyelesaian atau pemutusan sengketa oleh seorang hakim atau para hakim berdasarkan persetujuan bahwa para pihak akan tunduk pada atau menaati keputusan yang diberikan oleh hakim yang mereka pilih.

H. Priyatna Abdurrasyid

Menurut H. Priyatna Abdurrasyid, Arbitrase adalah suatu proses pemeriksaan suatu sengketa yang dilakukan secara yudisial seperti oleh para pihak yang bersengketa, dan pemecahannya akan didasarkan kepada bukti yang diajukan oleh para pihak.

Baca Juga:  Sejarah Dan Keunikan Kepulauan Haida Gwaii

H.M.N. Purwosutjipto

Menurut H.M.N. Purwosutjipto, Menggunakan istilah perwasitan untuk arbitrase yang diartikan sebagai suatu peradilan perdamaian, di mana para pihak bersepakat agar perselisihan mereka tentang hak pribadi yang dapat mereka kuasai sepenuhnya diperiksa dan diadili oleh hakim yang tidak memihak yang ditunjuk oleh para pihak sendiri dan putusannya mengikat bagi kedua belah pihak.

Black’s Law Dictionary

Menurut Black’s Law Dictionary, Arbitrase is a method of dispute resolution involving one or more neutral third parties who are usually agreed to by the disputing parties and whose decision is binding.

Syarat Arbitrase

Adapun syarat arbitrase, diantaranya yaitu:

Baca Juga:  Mengenal Rumah Tongkonan Rumah Adat Sulawesi Selatan

Berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999, suatu putusan arbitrase internasional hanya diakui dan bisa dilaksanakan di wilayah hukum Republik Indonesia, jika telah memenuhi persyaratan berikut ini:

  • Putusan arbitrase internasional dijatuhkan oleh arbiter atau majelis arbitrase di suatu negara yang dengan negara Indonesia terikat pada perjanjian, baik secara bilateral maupun multilateral mengenai pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional.
  • Putusan arbitrase internasional terbatas pada putusan yang menurut ketentuan hukum Indonesia termasuk dalam ruang lingkup hukum perdagangan.
  • Putusan arbitrase internasional hanya dapat dilaksanakan di Indonesia dan keputusannya tidak bertentangan dengan ketertiban umum.
  • Putusan arbitrase internasional dapat dilaksanakan di Indonesia setelah memperoleh eksekutor dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU