Jenis-Jenis Arbitrase
Adapun jenis-jenis arbitrase, diantaranya yaitu:
Arbitrase Ad Hoc
Arbitrase ad hoc atau arbitrase volunteer adalah arbitrase yang dibentuk secara khusus untuk menyelesaikan atau memutuskan perselisihan tertentu.
Arbitrase Institusional
Arbitrase institusional adalah suatu lembaga atau badan arbitrase yang bersifat “permanen”, sehingga arbitrase institusional tetap berdiri untuk selamanya dan tidak bubar, meskipun perselisihan yang ditangani telah selesai diputus.
Kelebihan dan Kekurangan Arbitrase
Kelebihan Arbitrase
- Dijamin kerahasiaan sengketa para pihak
- Dapat dihindari kelambatan yang diakibatkan karena hal procedural dan administrative
- Para pihak bisa memilih arbiter yang menurut keyakinannya memiliki pengetahuan, pengalaman serta latar belakang yang cukup mengenai maalah yang disengketakan, jujur dan adil.
- Para pihak dapat menentukan pilihan hukum untuk menyelesaikan masalahnya serta proses dan tempat penyelenggaraan arbitrase dan putusan arbitrase merupakan putusan yang mengikat para pihak dan dengan melalui tata cara (prosedur) sederhana saja ataupun langsung dapat dilaksanakan
Kelemahan Arbitrase
- Arbitrase belum dikenal secara luas, baik oleh masyarakat awam, maupun masyarakat bisnis, bahkan oleh masyarakat akademis sendiri.
- Masyarakat belum menaruh kepercayaan yang memadai, sehingga enggan memasukkan perkaranya kepada lembaga Arbitrase.
- Lembaga Arbitrase dan ADR tidak memiliki daya paksa atau kewenangan melakukan eksekusi putusannya.
- Kurangnya kepatuhan para pihak terhadap hasil penyelesaian yang dicapai dalam Arbitrase, sehingga mereka seringkali mengingkari dengan berbagai cara, baik dengan teknik mengulur-ulur waktu, perlawanan, gugatan pembatalan dan sebagainya.
- Kurangnya para pihak memegang etika bisnis. Sebagai suatu mekanisme extra judicial, Arbitrase hanya bisa bertumpu di atas etika bisnis, seperti kejujuran dan kewajaran.
Itulah Pengertian Arbitrase Menurut Para Ahli Dan Umum, Syarat, Jenis-Jenis dan Kelebihannya, Semoga Bermanfaat!