Pengertian Asuransi Syariah, Pandangan Para Ulama dan Ahli

Secara definisi, asuransi syariah merupakan produk asuransi yang nasabahnya saling menanggung risiko bersama. Caranya dengan menghibahkan sebagian dana kontribusi atau premi sebagai alat untuk menolong nasabah lain yang tertimpa musibah.

Sementara itu, peran pihak asuransi di sini yaitu sebagai pemegang amanah pengelola dana kontribusi saja. Adapun produk asuransi yang sesuai dengan syariat Islam meliputi asuransi jiwa syariah, asuransi kesehatan syariah, asuransi umum (kerugian), asuransi mobil syariah, dan sebagainya.

Pengertian asuransi syariah kemudian dijelaskan lebih detail oleh Wahbah az-Zuhaili, menurut pada alim ulama, MUI, hingga undang-undang. Di bawah ini kami akan menjelaskan satu per satu kepada Anda, silahkan simak penjelasannya secara lengkap.

Pengertian Asuransi Syariah

Asuransi syariah adalah asuransi yang dikelola sesuai syariat Islam dan diawasi Dewan Pengawas Syariah (DPS). Berikut pengertian beberapa ahli serta undang-undang mengenai asuransi tersebut.

1. Wahbah az-Zuhaili

Dalam penjelasan pada buku Bank dan Asuransi Islam di Indonesia, Az-Zuhaili menjelaskan bahwa asuransi syariah adalah gabungan dua bentuk kata yaitu at-ta’min at-ta’awuni dan at-ta’min bi qist sabit.

At-ta’min at-ta’awuni artinya asuransi yang bersifat tolong-menolong. Asuransi syariah pengertiannya yaitu kesepakatan beberapa individu untuk membayar beberapa uang sebagai ganti rugi pada saat salah satu anggotanya mendapat kemudharatan atau kesusahan.

Baca Juga:  UMP Sulsel 2025 Naik 6,5 Persen, Jadi Segini Besarannya

At-ta’min bi qist sabit yaitu asuransi dengan pembagian yang dilakukan secara tetap. Akad asuransi syariah mewajibkan seseorang membayar uang asuransi yang terdiri dari beberapa pemegang saham. Mereka memiliki perjanjian, yaitu jika peserta asuransi terkena musibah, maka diberikan ganti rugi.

2. Asuransi Syariah Menurut Para Alim Ulama

Para alim ulama di Indonesia menyebutkan asuransi adalah sistem ta’awun dan tadhamun, tujuannya untuk menutupi kerugian yang dikarenakan peristiwa atau musibah. Tugas tersebut dibagikan ke kelompok tertanggung, caranya yaitu memberikan pengganti ke orang yang terkena musibah. Penggantian dana tersebut diambil dari kumpulan premi-premi yang mereka kumpulkan.

3. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Lembaga Islam di Indonesia sudah mengeluarkan fatwa No.21/DSN-MUI/X/2001 mengenai pedoman umum asuransi syariah, serta sudah mendefinisikan asuransi syariah sebagai usaha saling melindungi serta tolong-menolong antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.

- Iklan -

4. UU No. 40 Tahun 2014

Menurut UU No.40 Tahun 2014, Asuransi syariah didefinisikan sebagai kumpulan perjanjian yang terdiri antara perusahaan asuransi, pemegang polis, dan para pemegang polis, dalam rangka pengelolaan kontribusi berdasarkan prinsip syariah guna saling menolong dan melindungi atas risiko atau musibah yang menimpa pemegang polis.

Baca Juga:  UMP Sulsel 2025 Naik 6,5 Persen, Jadi Segini Besarannya

Dalam asuransi syariah diberlakukan juga sistem antara para peserta. Sistem ini nantinya yang akan mengatur kontribusi/premi apakah dihibahkan seluruh atau sebagian untuk membayar klaim ketika ada peserta yang mengalami musibah. Peranan perusahaan asuransi adalah pengelola dana operasional dan investasi dari sejumlah dana yang diterima.

Perusaahaan Asuransi Syariah di Indonesia

Di Indonesia ada banyak perusahaan asuransi syariah, hal ini wajar mengingat Indonesia merupakan negara berpenduduk muslim terbesar di dunia.

Berikut beberapa peruashaan asuransi syariah terkenal di Indonesia.

  1. Asuransi Askrida Syariah
  2. Asuransi Sinar Mas Syariah
  3. JMA Syariah
  4. Asuransi AXA Mandiri Syariah
  5. Asuransi BNI Life Syariah
  6. FWD Life Syariah
  7. Asuransi Jasindo Syariah
  8. Asuransi Manulife Syariah
  9. Al Amin Insurance
  10. AIA Syariah
  11. Asuransi Adira Syariah
  12. Asuransi Chubb Syariah
  13. Allianz Syariah
  14. Asuransi Prudential Syariah
  15. Asuransi Takaful Keluarga
  16. Dan masih banyak lagi

Kesimpulan

Mungkin cukup sekian pembahasan dari kami mengenai pengertian asuransi syariah. Pengertian asuransi syariah brainly, pengertian asuransi syariah menurut para ahli, pengertian asuransi syariah pdf, pengertian asuransi konvensional, asuransi syariah di indonesia, produk asuransi syariah, contoh asuransi syariah.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU