Pengertian Bela Negara, Dasar Hukum, Fungsi, Tujuan, Manfaat, Unsur lengkap Contohnya

Pengertian bela negara, fungsi, tujuan, manfaat, unsur dan contohnya. Bela negara adalah suatu rancangan yang telah tersusun oleh perangkat perundang-undangan dan juga oleh para petinggi dalam suatu negara mengenai patriotisme (sikap berani, pantang menyerah dan rela apapun demi bangsa dan negara) baik untuk individu, kelompok maupun semua komponen-komponen suatu negara di dalam kepentingan untuk mempertahankan keberadaan dan keutuhan negara.

Kesadaran bela negara pada hakikatnya adalah kesediaan berbakti kepada negara dan berkorban membela negara. Pada pembahasan yang akan dijabarkan seputar bela negara berikut ini, akan dijelaskan beberapa point penting yang di antaranya adalah apa yang dimaksud dengan bela negara, pengertian bela negara menurut para ahli, definisi bela negara, arti bela negara, makna bela negara dan konsep bela negara serta fungsi, manfaat dan tujuan bela negara lengkap dengan unsur-unsur bela negara dan contoh bela negara.

Pengertian bela negara

Bela negara adalah suatu tekad keberanian, perilaku dan juga sikap dari warga negara yang dijalankan secara menyeluruh, teratur dan terpadu yang didasarkan serta dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 untuk menjamin kelangsungan (eksistensi) hidup dari Bangsa dan Negara, sehingga dasar hukum bela negara sudah teratur oleh perundang-undangan.

Menurut laman Wikipedia, bela negara merupakan sebuah konsep yang tersusun oleh perangkat perundang-undangan dan para petinggi negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau komponen-komponen yang menyeluruh dari suatu negara di dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut.
Pengertian bela negara menurut para ahli yakni Chaidir Basrie yang menyatakan bahwa bela negara adalah sikap, tekat dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, keyakinan dan kesaktian Pancasila sebagai ideologi negara.

Dasar hukum bela negara

Landasan atau dasar hukum bela negara sudah diatur di dalam perundang-undangan yakni di antaranya adalah Undang Undang Dasar Tahun 1945, Pasal 27 ayat (3) yang mengamanatkan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Pasal 30 ayat (1) juga berbunyi yang mengamanatkan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.
Bela negara jika dilihat dari sudut pandang secara fisik, hal itu dapat memiliki makna sebagai upaya atau cara pertahanan dalam menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak-pihak yang mengancam atau dapat menggerakkan eksistensi negara. Sedangkan bela negara jika dilihat dari sudut pandang secara non-fisik, maknanya diartikan sebagai usaha untuk ikut serta dalam berperan aktif terhadap kemajuan bangsa dan negara baik dari segi moral, sosial, pendidikan maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa.
Suatu landasan konsep lainnya dari bela negara yaitu adanya terdapat wajib militer, di mana konsep wajib militer ini bersubjek pada tentang atau perangkat pertahanan negara lain, baik itu sebagai pekerjaan yang dipilih ataupun sebagai akibat oleh perencanaan tanpa sadar (wajib militer).

Fungsi bela negara

1. Sebagai penjaga keutuhan wilayah negara.
2. Sebagai pertahanan negara dari suatu ancaman.
3. Sebagai panggilan sejarah.
4. Sebagai kewajiban masing-masing warga negara.

Tujuan bela negara

1. Mempertahankan berlangsungnya kehidupan berbangsa dan negara.
2. Menjaga identitas dan integritas bangsa dan negara.
3. Melaksanakan nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
4. Melestarikan budaya.
5. Melakukan perbuatan yang paling baik untuk bangsa dan negara.

Manfaat bela negara

1. Terbentuknya perilaku yang jujur, tegas, tepat dan peduli terhadap sesama.
2. Bisa menghilangkan sikap negatif seperti tidak disiplin, egois, malas, boros dan apatis.
3. Melatih kecepatan, ketangkasan dan ketepatan individu dalam melakukan aktivitas.
4. Lebih berbakti kepada agama, orang tua dan bangsa.
5. Terbentuknya iman dan taqwa pada Agama yang dianut oleh tiap individu.
6. Terlatihnya jiwa leadership dalam memimpin diri sendiri ataupun kelompok.
7. Penanaman rasa kecintaan terhadap bangsa dan patriotisme yang sesuai dengan kemampuan diri.
8. Terbentuknya mental dan fisik yang tangguh.
9. Terbentuk jiwa kebersamaan dan solidaritas antar sesama rekan seperjuangan.
10. Terbentuk sikap disiplin waktu, kegiatan dan pengaturan aktivitas lain.
Baca Juga:  Sejarah, Ciri-ciri, Fungsi dan Keunikan Rumah Kajang Leko, Rumah Adat Provinsi Sumatera Utara

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU