Pengertian Hukum Formal dan Hukum Material Lengkap Perbedaannya, Hukum merupakan sebuah aturan atau sistem yang dibuat manusia agar dapat mengontrol ataupun mengatur tindak tanduk manusia di negara yang ia tempatinya.
Dengan demikian untuk lebih jelasnya simaklah penjelasan lengkap tentang Pengertian Hukum Formal dan Hukum Material Lengkap Perbedaannya berikut ini :
Pengertian Hukum
Hukum merupakan sebuah aturan atau sistem yang dibuat manusia agar dapat mengontrol ataupun mengatur tindak tanduk manusia di negara yang ia tempatinya. Yang harus menaati hukum ialah seluruh warga negaranya, dan yang dapat menjalankan hukum yakni akan diserahkan kepada pihak-pihak yang berwenang didalam negara tersebut.
Pengertian Hukum Formal
Hukum Formal yakni suatu hukum yang mengatur serta mengikat tata cara menjalankan dan mempertahankan peraturan yang ada pada hukum material. Selain itu, hukum juga merupakan hukum proses atau hukum acara yang di dalamnya terdapat berbagai peraturan yang mengatur tentang bagaimna cara menjangkau suatu permasalahan/ perkara ke muka pengadilan dan bagaimana cara hakim dalam mengambil keputusan.
Yang termasuk Sumber hukum formal yakni ialah undang-undang, kebiasaan, doktin, yurisprudensi dan Traktat atau perjanjian Internasional,
Contoh Hukum Formal : Hukum Acara Pidana & Hukum Acara Perdata
Pengertian Hukum Material
Hukum Materil merupakan hukum yang menjelaskan perbuatan-perbuatan apa yang akan dapat dihukum dan juga hukuman-hukuman apa yang akan dapat dijatuhkan. Selain dari itu, hukum materil juga menentukan isi dari sesuatu perjanjian, sesuatu perhubungan maupun sesuatu perbuatan. Dalam pengertian hukum material perhatian ditujukan kepada isi dari peraturan tersebut.
Contoh Hukum Material :Hukum Perdata, Hukum Dagang, Hukum Pidana, dan lainya.
Perbedaan Hukum Formal dan Material
Secara hukum sumber hukum terdiri dari dua sumber hukum yakni hukum formal dan hukum materil, berikut penjelasannya ;
-
Sumber Hukum Materil
Sumber hukum materiil yakni merupakan sumber hukum yang pandang dari segi isinya, misalnya seperti : Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) materilnya yaitu pidana umum, kejahatan & pelanggaran. KUHPerdata yakni mengatur masalah orang yang menjadi subjek hukum, benda sebagai objek, perikatan, perjanjian, pembuktian dan daluarsa sebagaimana fungsi hukum yang telah dikemukakan oleh para ahli.
Selain penjelasan di atas, Sumber hukum material yakni adalah sumber hukum yang menentukan isi dari suatu peraturan atau kaidah hukum yang mengikat setiap orang. Sumber hukum material bermula dari perasaan hukum masyarakat pendapat umum, kondisi sosial-ekonomi, sosiologi, hasil penelitian ilmiah, agama, moral, perkembangan internasional, filsafat tradisi, politik hukum, dan lain sebagainya.
Dengan kata lain sumber hukum materil merupakan faktor faktor masyarakat yang mempengaruhi pembentukan hukum pengaruh terhadap pembuat keputusan hakim dan lainnya.
-
Sumber Hukum Formal
Sumber hukum formil yakni merupakan sumber hukum yang menentukan bentuk dan sebab terjadinya sebuah peraturan atau kaidah hukum. Peraturan perundang-undangan ini mempunyai 2 fungsi utama yaitu sebagai legalisasi & legislasi. Adapun arti legalisasi adalah mengesahkan fenomena yang telah ada di dalam masyarakat, sedangkan arti legislasi yakni ialah proses untuk melakukan pembaruan hukum sebagaimana juga tujuan hukum acara pidana
Faktor-faktor yang bisa mempengaruhi proses pembentukan peraturan perundang-undangan ini dibedakan menjadi dua yakni yang pertama, struktur sosial yang mencakup aspek sebagai dasar eksistensi masyarakat, seperti misalnya stratifikasi sosial, kebudayaan, serta kekuasaan, lembaga sosial, dan wewenang. Dan yang kedua, sistem nilai-nilai tentang apa yang baik dan yang tidak baik yang mana hal tersebut merupakan pasangan nilai-nilai yang harus diselaraskan.
Selain itu, pasangan nilai-nilai inilah yang harus tercermin di dalam peraturan perundang-undangan supaya mempunyai makna komprehensip sebagai asas hukum pidana, antara lain kebebasan dan ketertiban, khusus dan umum, perlindungan dan pembatasan, kebebasan dan ketertiban, dan lain-lain.
Demikianlah ulasan kami mengenai Pengertian Hukum Formal dan Hukum Material beserta Perbedaan Hukum Formal dengan Hukum Material. Semoga bermanfaat.
________
Sumber : Materibelajar.co.id