Pengertian MPLS dan Dasar Hukum, Tujuan serta Lingkup Kegiatan MPLS 2023
Kegiatan MPLS
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI) mengeluarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 yang berisi tentang tata cara pelaksanaan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah.
Aturan tersebut dikeluarkan untuk menghilangkan stigma negatif tentang pelaksanaan masa orientasi siswa yang terjadi saat ini. Kemudian dengan mengacu pada aturan tersebut harapannya kegiatan MPLS yang dilakukan tidak melewati batas.
Di dalam Permendikbud tersebut, tidak boleh lagi diadakan kegiatan yang berisi atau menjurus kepada perploncoan atau kegiatan lain yang merugikan peserta didik baru. Selanjutnya, yang bertanggung jawab atas terlaksananya kegiatan ini adalah kepala sekolah.
Apabila ditemukan pelanggaran-pelanggaran maka sanksi yang diberikan mengacu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan pada Satuan Pendidikan dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Bahkan, apabila pelanggaran yang dilakukan sangat berat, kepala sekolah terancam dicopot dan siswa yang melakukan di-drop out dari sekolah.
Itulah penjelasan mulai dari Pengertian MPLS dan Dasar Hukum, Tujuan serta Lingkup Kegiatan MPLS 2023, Semoga Bermanfaat!
Bagikan: