Pengertian Pajak Menurut Ahli Lengkap

Pengertian Pajak Menurut Ahli Lengkap, Pembahasan kali ini yaitu tentang Pajak dari pandangan menurut para ahlinya. Lengkap berikut ini. Pajak secara umum adalah sebagai iuran yang diberikan oleh rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang.

Dilansir dari Pelajaran.co.id, berikut ini Pengertian Pajak Menurut Ahli Lengkap…

1. Menurut pasal 1, Undang-undang no. 28 tahun 2007 mengenai ketentuan umum serta tata cara perpajakan.

Menyatakan, Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terhutang oleh orang atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-Undang, dimana dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya dalam kemakmuran rakyat.

2. Menurut Prof. Dr. Rachmat Soemitro.

Menyatakan, Pajak adalah iuran atau pungutan masyarakat kepada kas negara berlandaskan undang-undang dengan tidak memperoleh jasa timbal secara langsung yang bisa diperuntukkan dan dipakai untuk membayar pengeluaran umum negara.

3. Menurut Dr. Adriani.

Menyatakan, Pajak adalah pungutan masyarakat kepada negara yang bisa dipaksakan dan terhutang oleh yang wajib membayarnya berdasarkan kepada peraturan peraturan undang-undang dengan tidak memperoleh pemberian kembali yang langsung bisa ditunjuk dan dipakai untuk membiayai pengeluaran umum pemerintah.

4. Menurut Mr. Dr. N.J. Fieldman.

Menyatakan, Pajak adalah prestasi yang dipaksakan sepihak oleh yang terutang kepada penguasa tanpa adanya kontraprestasi dan hanya sekedar untuk menutup pengeluaran-pengeluaran rutin pemerintah.

5. Menurut Prof. S. I. Djayaningrat.

Menyatakan, Pajak merupakan suatu kewajiban memberikan sebagian dari kekayaan kepada negara dikarenakan oleh suatu kejadian. kondisi dan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah, dan bisa dipaksakan namun tidak ada balas jasa dari negara.

Baca Juga:  Sejarah Dan Keunikan Kuil Luxor

6. Menurut Leory Beaulieu.

Menyatakan, Pajak merupakan bantuan baik secara langsung ataupun tidak langsung yang dipaksakan oleh kekuasaan publik dari barang atau dari penduduk untuk menutupi pengeluaran pemerintah.

7. Menurut Rifqhi Siddiq.

Menyatakan, Pajak adalah pungutan yang dipaksakan pemerintahan suatu negara dalam periode tertentu kepada wajib pajak dan bersifat wajib serta harus dibayarkan kepada negara oleh wajib pajak namun bentuk balas jasanya tidak langsung.

- Iklan -

8. Menurut Sommerfeld Ray M, Anderson Herschel M, Brock Horace R.

Menyatakan, Pajak adalah suatu pengalihan sumber dari bagian swasta ke bagian pemerintah yang bukan karena pelanggaran hukum namun wajib untuk dilaksanakan. Hal ini berdasarkan peraturan yang telah ditentukan dan tanpa memperoleh imbalan secara proporsional dan langsung, agar pemerintah bisa menjalankan dan melaksanakan tugasnya dengan baik.

9. Menurut Prof. Dr. M.J.H. Smeets.

Menyatakan, Pajak adalah prestasi kepada pemerintah yang terhutang melalui norma-norma umum serta bisa dipaksakan tanpa adanya kontraprestasi yang diperuntukkan dalam hak individual untuk membiayai pengeluaran rutin pemerintah.

10. Menurut Suparman Sumawidjaya.

Menyatakan, Pajak adalah pungutan wajib warga negara berupa uang yang ditarik oleh pemerintah berdasarkan norma hukum yang dimanfaatkan untuk menutupi biaya produksi barang dan jasa kolektif agar bisa tercapainya kesejahteraan umum.

11. Menurut Anderson Herschel M.

Menyatakan, Pajak adalah pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah dan bukan suatu akibat dari pelanggaran tetapi sebuah kewajiban berdasarkan ketentuan yang berlaku tanpa adanya imbalan dan dilakukan untuk mempermudah pemerintah menjalankan tugasnya.

Baca Juga:  Mengenal Rumoh Aceh Rumah Adat Provinsi Aceh

12. Menurut Cort Vander Linden.

Menyatakan, pajak adalah sumbangan pada keuangan umum suatu negara yang tidak bergantung pada jasa khusus dari seorang penguasa.

13. Menurut Prof. Dr. Djajaningrat.

Menyatakan, pajak adalah kewajiban untuk memberikan sebagian harta kekayaan kepada negara karena kejadian, keadaan juga perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu dimana pungutan itu bukanlah sebuah hukuman, namun kewajiban berdasarkan peraturan-peraturan yang telah ditetapkan pemerintah dan bisa dipaksakan. Tujuannya tetap untuk memelihara kesejahteraan masyarakat pada umumnya.

14. Menurut UU Perpajakan Nasional.

Menyatakan, pajak adalah iuran wajib rakyat kepada negara berdasarkan peraturan undang-undang tanpa memperoleh imbalan langsung yang digunakan untuk pembiayaan segala pengeluaran secara umum serta pengeluaran pembangunan.

15. Menurut Sugiyanto.

Menyatakan, pajak adalah suatu pungutan atau iuran wajib yang dilakukan oleh individu atau badan kepada suatu daerah tanpa imbalan secara langsung yang seimbang, dapat untuk dipaksakan dengan berdasarkan peraturan undang-undang yang berlaku yang kemudian digunakan untuk menyelenggarakan pemerintah serta untuk pembangunan daerah.

16. Menurut Rimski Kartika Judisseno.

Menyatakan, pajak adalah kewajiban dalam bidang kenegaraan yang berupa pengabdian dan peran aktif warga negara serta anggota masyarakat guna mendanai berbagai segala keperluan Negara dimana berupa pembangunan nasional yang pelaksanaannya tersebut diatur dengan Undang-Undang untuk tujuan kesejahteraan bangsa dan negara.

Hal ini memiliki artinya yaitu pengertian pajak dapat dimaknai dengan balas jasa yang diberikan masyarakat kepada pemerintah terhadap adanya berbagai macam fasilitas yang ada dalam suatu negara.

Itulah penjelasan lengkap dari Pengertian Pajak Menurut Ahli Lengkap. Semoga bermanfaat!!

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU