Pembelajaran PPKN yang bertemakan Makna Hak dan Kewajiban Warga Negara. Menjalani kehidupan sosial yang utuh sebagai warga negara tak terlepas dari banyak nilai serta norma yang mengatur. Indonesia yang menjadi negara yang demokratis serta terbuka.
Mempunyai aturan yang jelas dan juga bermakna ganda. Pengertian hak dan kewajiban di dalam kehidupan sebagai warga negara Indonesia menjadi sebuah pengetahuan wajib untuk setiap masyarakatnya.
Pengertian Makna Hak dan Kewajiban Warga Negara
Sudah bisa dipastikan bahwa tak ada yang merasa asing dari istilah hak. Kata yang selalu saja berdampingan dengan kewajiban di mana saja pemakaiannya.
Pengertian yang mengenai hak yang secara umum bisa didefinisikan sebagai apa-apa yang bisa diperoleh. Adanya kebebasan di dalam memakai. Secara mutlak yang menjadi kepunyaan ataupun hak milik.
Hak dari sebuah warga negara yang di antaranya memiliki perlindungan serta memperoleh jaminan rasa aman di saat berasa di negara Indonesia. kenyamanan di dalam mempelajari pengertian hak serta kewajiban bisa pula dikatakan sebagai suatu hak.
Makna Hak Dan Kewajiban Warga Negara
Hak yang di dalam warga negara ialah hak yang diterima di setiap manusia, berada di suatu negara tertentu serta dibatasi dengan aturan yang sudah berlaku.
- Contoh hak warga negara, yakni :
- Hak untuk mendapatkan perlindungan dari pemerintah.
- Hak untuk memilih agama serta kepercayaan dari masing-masing individu.
- Hak untuk mendapatkan kedudukan yang sama.
- Hak untuk berpendapat.
- Hak untuk memperoleh jaminan keadilan.
Pembagian Hak Dan Kewajiban Sebagai Warga Negara
Di dalam pengertian hak dan kewajiban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, rinci dijelaskan sebagaimana setiap penduduk itu diatur agar bertingkah laku.
Pengaturan itu menjadi penting agar tak terjadi ketimpangan yang artinya mengenai pelaksanaan kewajiban dan tuntutan hak yang akan diminta.
Beberapa bidang yang sudah di atur dengan detail mengenai hak dan kewajiban didalam kehidupan bernegara ialah sebagai berikut.
1. Hak Dan Kewajiban Ekonomi
Menurut dari undang-undang memang bahwasanya negara menanggung hidup untuk keadaan yang tertentu masyarakatnya. Lalu disertakan pula soal peraturan yang menyertai agar bisa mengatur hak dan kewajiban di dalam sektor ekonomi.
Pengertian hak dan kewajiban di dalam bidang ekonomi mencangkup segala aktivitas dari perekonomian sebuah negara.
a. Hak Setiap Warga Negara Yang Ditanggung Negara
Di dalam bidang perekonomian negara yang mengatur segala kegiatan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakatnya.
Bahwasanya setiap warga negara Indonesia memiliki hak agar mendapatkan sebuah jaminan perekonomian. Serta berhak untuk ditanggung negara apabila di dalam keadaan fakir ataupun miskin.
b. Kewajiban Dalam Bidan Ekonomi Dan Perundangannya
Tapi untuk setiap warga negara berkewajiban agar bekerja keras untuk kesuksesan kehidupan perekonomian yang pribadi dan negara.
Membantu untuk kelancaran program pemerintah pada sektor perekonomian seperti halnya membayar pajak tepat waktu.
Perundangan yang sudah mengatur soal hak dan kewajiban warga negara di dalam bidang ekonomi ialah pasal 33 ayat 1, 2 dan 3. dan juga pasal 34.
2. Hak Dan Kewajiban Politik
Di dalam bidang politik, hak dan juga kewajiban warga negara itu diatur di dalam pasal pasal 27 ayat 1 serta pasal 28. Pasal 27 ayat 1 berbunyi bahwasanya tiap-tiap warga negara bersamaan dari kedudukannya di dalam hukum serta pemerintahan dan wajib untuk menjunjung hukum serta pemerintahan tanpa terkecuali.
Sedangkan dipasal 28 bermakna kemerdekaan berserikat dan juga berkumpul, mengeluarkan pendapat dan pikiran dengan lisan serta tulisan dan lain sebagainya ditetapkan di dalam undang-undang.
2. Dalam Bidang Sosial Dan Budaya
Menurut pengertian dari hak dan kewajiban di dalam kehidupan bernegara, aspek yang pertama yang disebutkan ialah soal bidang sosial dan budaya. Di dalam bidang ini disebutkan soal kewajiban dan hak di dalam beragama, pendidikan serta kebudayaan.
a. Peraturan Perundangan Yang Mengatur
Undang-undang dasar yang sudah mengatur soal hak dan kewajiban warga negara di dalam bidang sosial serta budaya ada beberapa.
Di antaranya iyalah pasal 31 ayat 1 dan 2, dan juga pasal 32. Di dalam pasal tersebutlah sumber hukum yang dicantumkan.
Pasal 31 ayat 1 yang mengenai pengajaran, pasal 31 ayat 2 soal mengupayakan sistem pengajaran yang menurut UUD. Serta pasal 32 yang membahas soal memajukan kebudayaan.
b. Penjabaran Hak Setiap Warga Negara
Menurut dari pasal-pasal di atas yang didapatkan bahwasanya hak yang harus diberikan oleh pemerintahan sebagai sebuah imbas dari kehidupan bernegara ialah hak agar mendapatkan pendidikan yang sangat layak. Pendidikan yang bisa di jangkau oleh semua lapisan masyarakat.
c. Kewajiban Yang Harus Dilakukan
Sedangkan untuk kewajiban yang harus dilaksanakan ialah dengan mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan.
Dan ikut di dalam mengembangkan kebudayaan asli dari tanah air. Pelaksanaan kewajiban agar menyeimbangkan dengan hak yang sudah diperoleh.
3. Mengenai Pertahanan Dan Keamanan
membela pertahanan dan juga keamanan negara NKRI yang menjadi kewajiban utuh di setiap warga masyarakat tanpa terkecuali. Hal ini sangat jelas tercantum di dalam peraturan perundangan.
Bahwasanya dalam pasal 30 sudah dinyatakan bahwa setiap warga negaranya memiliki kewajiban dan hak di dalam mempertahankan keutuhan negara.
Oleh karenanya kesatuan negara yang menjadi tanggung jawab bersama dari segenap masyarakat.
Tapi masyarakat pual diberikan hak agar dilindungi pemerintah yang berkaitan dengan hal itu.