Penjelasan Makna Hak dan Kewajiban Warga Negara

Contoh Hak dan Kewajiban Warga Negara

  • Contoh Hak :
  1. Berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum, yang dimuat berdasarkan pada pasal 27 ayat (1).
  2. Berhak untuk mendapatkan pekerjaan serta penghidupan yang layak, dimuat pada pasal 27 ayat 2.
  3. Berhak untuk mendapatkan kedudukan yang sama di mata hukum serta di dalam pemerintahan, yang dimuat pada pasal 28D ayat (1).
  4. Bebas untuk memilih, memeluk serta menjalankan agama yang sudah dipercayai, yang dimuat pada pasal 29 ayat (2).
  5. Berhak untuk memperoleh pendidikan serta pengajaran.
  • Contoh Kewajiban :
  1. Wajib berperan serta di dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara Indonesia dari serangan musuh, yang dimuat pada pasal 30 ayat (1) UUD 1945.
  2. Wajib untuk membayar pajak serta retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah, yang dimuat pada UUD 1945.
  3. Wajib untuk menghormati ham orang lain, yang dimuat pada pasal 28J ayat 1.
  4. Wajib untuk tunduk pada pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang, yang dimuat di pasal 28J ayat 2.
  5. Berdasarkan pasal 28 yang memuat soal kewajiban yakni tiap negara wajib turut serta di dalam pembangunan agar memajukan bangsa ke arah yang jauh lebih baik.
Baca Juga:  Mengenal Sejarah, Ciri-ciri, Fungsi Keunikan dan Filosofi Rumah Kebaya, Rumah Khas DKI Jakarta

Selesai sudah pembahas kali ini tentang Makna Hak dan Kewajiban Warga Negara semoga dapat membantu kalian semuanya dalam mempelajari pelajaran PPKN dan terima kasih kamu sudah berkunjung dan menyimak artikel ini sampai akhir .

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU