Penjelasan Tentang Pidana Seumur Hidup dan Berapa Lama Masa Tahanannya

Sebagian orang mungkin masih belum tahu bagainama yang dimaksud pidana seumur hidup di Indonesia. Banyak versi yang beredar di tengah masyarakat mengenai pidana penjara seumur hidup. Hal itulah yang memunculkan kebingungan.

Versi pertama, menyebut bahwa pidana penjara seumur hidup adalah penjara di mana masa tahanannya sama seperti usia saat terpidana divonis oleh hakim. Misal, seorang terpidana yang melakukan kejahatan divonis saat usia 20 tahun, maka ia akan dipidana dengan pidana penjara seumur hidup di mana masa tahanannya selama 20 tahun.

Versi kedua menyebut bahwa pidana penjara seumur hidup tidak memiliki rentang masa tahanan. Artinya, terpidana akan mendekam di dalam penjara hingga ia meninggal. Sebenarnya, penjelasan mengenai aturan pidana penjara seumur hidup telah dijelaskan dalam KUHP atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga:  Percepat Transformasi Digital, Kemendikdasmen Bahas Pembelajaran Coding dan AI

Setidaknya ada dua penjelasan tentang pidana penjara seumur hidup dalam KUHP. Pertama, ialah KUHP Pasal 12 ayat (1), dan kedua, KUHP Pasal 12 ayat (4).

Berikut bunyi kedua pasal dalam KUHP tersebut:

  1. KUHP Pasal 12 ayat (1): Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu.
  2. KUHP Pasal 12 ayat (4): Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi 20 tahun.

Dari dua butir dalam KUHP di atas, dapat kita mengerti bahwa maksud dari pidana penjara seumur hidup ialah hukuman tahanan selama ia hidup, artinya hingga meninggal. Sementara, penjara dengan masa tahanan sesuai dengan usia terpidana saat divonis bukanlah pidana penjara seumur hidup, melainkan pidana dengan waktu tertentu.

Baca Juga:  Masa Depan Pengujian Obat: Teknologi di Antara Harapan dan Tantangan

Maka, jika mengikuti tafsir masa tahanan sesuai usia terpidana saat divonis, hal itu justru berisiko melanggar KUHP Pasal 12 ayat (4) di atas. Misal, ketika terpidana divonis saat usia 21 tahun, maka ia akan dipenjara selama 21 tahun. Sementara, isi KUHP menyebutkan bahwa pidana penjara seumur hidup tidak boleh melebihi 20 tahun.

Maka itu, bisa disimpulkan bahwa maksud dari pidana penjara seumur hidup adalah hukuman penjara dengan lama masa tahanan selama sang terpidana hidup hingga ia meninggal.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU