Penting! Ini Beda Pinjol Legal dan Ilegal

Lonjakan pinjaman online (pinjol) ilegal baru-baru ini telah menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Bukan hal langka lagi bagi individu yang terperangkap dalam praktik-praktik yang tidak bermoral, bahkan mendapat intimidasi saat mereka harus membayar pinjaman dari pinjol ilegal.

Karena alasan ini, penting bagi masyarakat untuk mengenali perbedaan antara pinjaman online yang sah dan yang ilegal. Dengan demikian, mereka dapat menghindari masalah keuangan dan penagihan yang tidak etis.

Menurut informasi resmi yang dilaporkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut adalah tanda-tanda dari pinjaman online ilegal:

  1. Tidak terdaftar atau tidak memiliki izin dari OJK.
  2. Menggunakan SMS atau WhatsApp untuk menawarkan pinjaman.
  3. Proses pemberian pinjaman yang sangat mudah.
  4. Bunga, biaya pinjaman, dan denda yang tidak transparan.
  5. Ancaman teror, intimidasi, atau pelecehan terhadap peminjam yang kesulitan membayar.
  6. Tidak memiliki layanan pengaduan.
  7. Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas.
  8. Meminta akses penuh terhadap data pribadi pada perangkat peminjam.
  9. Pihak penagih tidak memiliki sertifikasi penagihan yang dikeluarkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Baca Juga:  Informasi Kehamilan Terkini dan Terlengkap

Sementara itu, pinjaman online yang legal memiliki karakteristik sebagai berikut:

  1. Terdaftar atau memiliki izin resmi dari OJK.
  2. Tidak menawarkan pinjaman melalui komunikasi pribadi.
  3. Proses seleksi yang ketat sebelum memberikan pinjaman.
  4. Bunga dan biaya pinjaman yang transparan.
  5. Peminjam yang gagal membayar setelah 90 hari akan dimasukkan ke dalam daftar hitam Fintech Data Center, sehingga tidak dapat meminjam dari platform fintech lainnya.
  6. Menyediakan layanan pengaduan.
  7. Identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.
  8. Hanya meminta akses terhadap kamera, mikrofon, dan lokasi pada perangkat peminjam.
  9. Pihak penagih harus memiliki sertifikasi penagihan yang dikeluarkan oleh AFPI.
Baca Juga:  Athirah Human Capital Awards 2024: Apresiasi untuk Guru dan Karyawan Berprestasi

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU