Pentingnya Ajukan Pinjaman Online Secara Resmi

Dalam ranah pelayanan pinjaman online (pinjol), seringkali fintech lending menjadi pilihan menarik bagi banyak orang. Salah satu faktor yang membuat fintech lending populer adalah persyaratannya yang tidak rumit.

Biasanya, fintech lending hanya meminta data pribadi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), NPWP, dan akses ke smartphone untuk proses pengajuan. Namun, penting untuk diingat bahwa data pribadi seperti KTP perlu dijaga dengan baik agar tidak disalahgunakan.

Meskipun persyaratan yang sederhana ini ada, tidak jarang ada pihak yang mencoba menyalahgunakan informasi dan akses data yang diberikan selama proses pengajuan.

Baca Juga:  UMP Sulsel 2025 Naik 6,5 Persen, Jadi Segini Besarannya

Bahkan, beberapa kasus penipuan juga telah terjadi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya mengantisipasi kegiatan ilegal dengan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) No. 77/POJK.01/2016 yang mengatur Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).

Dalam peraturan ini, OJK mengharuskan fintech untuk mendaftarkan perusahaannya guna mencegah penyalahgunaan data dan informasi yang dapat mengakibatkan tindakan kriminal, seperti penjualan data pribadi dan ancaman terhadap keluarga serta kerabat korban.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah memberikan beberapa tips untuk menghindari jebakan pinjol ilegal:

  1. Pastikan untuk memeriksa apakah lembaga pinjol yang ingin Anda hubungi terdaftar secara resmi dalam situs resmi OJK.
  2. Lakukan riset tentang riwayat operasional dari pihak fintech lending tersebut. Periksa apakah mereka memiliki rekam jejak digital yang bermasalah atau tidak.
  3. Jangan tergoda dengan jumlah pinjaman yang besar secara mudah. Selalu sesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan finansial Anda.
  4. Periksa persyaratan dan ketentuan dengan cermat. Jika ada yang dirasa meragukan, lebih baik untuk membatalkan proses pengajuan secara online.(*)
Baca Juga:  5 Tips Menghindari Pinjaman Online Ilegal

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU