Pertumbuhan populasi global, konsumerisme, dan industrialisasi mengakibatkan jumlah sampah semakin meningkat setiap tahunnya. Berdasarkan data dari 168 negara didapatkan temuan bahwa secara global, rata-rata setiap orang menghasilkan 435 kg sampah setiap tahun.
Di Negara maju pengelolaan sampah menggunakan teknologi 3R (reduce, reuse, dan recycle), energi recovery dan berfokus pada ”Zero Waste” dan/atau ”Zero Landfilling” yang tentu saja sangat mahal untuk negara berkembang.
Pengelolaan sampah di negara berkembang telah menghadapi tantangan umum seperti tidak ada pemisahan pada sumbernya, proses pengumpulan yang rumit, dan tempat pembuangan sampah terbuka. Serupa dengan negara berkembang lainnya, sebagian besar sampah di Indonesia dibuang ke TPA tanpa pengolahan terlebih dahulu.
Berdasarkan data SIPSN tahun 2021 sampah yang terkelola di Indonesia baru mencapai 71,04 %, dan yang tidak terkelola 28,96 %. Berdasarkan Sumbernya komposisi sampah paling banyak bersumber dari Rumah Tangga 41,22%, Perniagaan 19,16%, dan Pasar 15,68 %.
Berdasarkan jenisnya komposisi sampah paling banyak adalah sisa makanan 28,42%, Plastik 16,11 %, dan Kayu dan Ranting 12,5%.
Regulasi pengelolaan sampah di Indonesia sudah sangat banyak dan lengkap. Mulai dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Surat Edaran Meteri, Sampai pada Peraturan Daerah namun tidak juga mampu menyelesaikan persoalan pengelolaan Sampah di Indonesia. Karena semuanya tentu saja tergantung bagaimana mengaplikasikan regulasi tersebut dan didukung oleh semua sistem yang ada yaitu pemerintah, masyarakat, dan swasta.
Partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah sangat memegang peranan penting terutama di lingkungan Rumah Tangga. Sampah rumah tangga harus dikelola dengan baik dimulai dari bagaimana memilah sampah, pengomposan skala rumah tangga, dan bagaimana penerapan konsep 3R (reduce, reuse, dan recycle).
Untuk bisa menerapkan hal tersebut maka masyarakat harus memiliki perilaku yang positif dalam pengelolaan sampah. Penanaman perilaku pengelolaan sampah ini harus ditanamkan sejak usia dini dan dimulai dilingkungan keluarga/rumah tangga.
Kita bisa belajar dari hasil penelitian di Negara anggota Uni Eropa. Dimana meskipun regulasinya sama namun pelaksanaan pengelolaan sampah berbeda-beda disetiap negara karena dipengaruhi oleh faktor sosial, ekonomi dan budaya setiap negara. Kita bisa membandingkan antara negara Swedia dan Bulgaria.
Meskipun Jumlah sampah yang hasilkan kedua negara hampir sama namun efektifitas pengelolalan sampah di Swedia jauh lebih baik dibandingkan dengan Bulgaria. Negara swedia sudah sangat efektif dalam mengelola sampah dan lebih kepada energi recovery dan hanya 1% saja sampah yang dibuang ke TPA.
Berbeda di Negara Bulgaria sebagian besar pengelolaan sampah masih mengandalkan pembuangan akhir ke TPA yaitu sebesar 70%. Berdasarkan perilaku masyarakat juga sangat berbeda dimana pada negara swedia perilaku positif masyarakat dalam melakukan pengelolaan sampah sudah melebihi 80 % sedagkan di negara bulgaria masih pada angka dibawah 60%.
Penulis: Abd. Majid Hr Lagu
Doctoral Program of Public Health Hasanuddin University