Makassar, FAJARPENDIDIKAN.co.id – Penulis aktif dan sastrawan yang juga aktivis LSM, Rusdin Tompo menyerahkan empat buku hasil karyanya baik yang ditulis langsung maupun sebagai editor kepada Dinas Perpustakaan Kota Makassar.
Buku tersebut diterima langsung oleh Kepala Bidang Pengembangan Koleksi dan Pelestarian Bahan Perpustakaan, Indra Artati di Ruang rapat Dinas Perpustakaan Makassar, Senin (29/06).
Kabid Pengembangan Koleksi memberi apresiasi kepada penulis maupun penerbit yang secara sadar menyerahkan hasil karyanya kepada Perpustakaan khususnya kepada Perpustakaan Kota Makassar sebagai bentuk kepedulian bersama dalam pengembangan perpustakaan.
“Buku-buku yang saya serahkan yakni Pekerja Anak di Pannampu, Makassar, diterbitkan Rayhan Intermedia. Buku ini berisi pengalaman pendampingan anak di sekitar pasar pannampu,” tutur Rusdin.
Ada juga buku Mozaik Penyiaran yang berisi bunga rampai tulisan tentang penyiaran radio dan televisi.
“Tulisan dalam buku ini, berupa kumpulan artikel yang pernah dimuat di media cetak dan daring,” jelasnya.
Kemudian Buku Dark Numbers yang berisi tentang peta persebaran dan penanganan narkoba oleh Biro Bina Napza dan HIV-Aids Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan dan Terakhir Buku The Spirit of Mercurius 104,3 FM.
Menurut penulis yang telah menulis dan menjadi editor lebih 60 an judul ini, penyerahan buku-buku itu sebagai bentuk dari tanggung jawab moralnya untuk mendorong gerakan literasi di Sulawesi Selatan serta untuk menambah koleksi Perpustakaan Kota Makassar.
“Harapan saya dengan penyerahan ke Dinas Perpustakaan Kota Makassar, yakni semoga buku-buku ini bisa diakses oleh lebih banyak orang. Baik untuk sekadar dibaca maupun utk jadi referensi penulisan atau penelitian,” harapnya.
“Masih ada dua buku lagi yang sedang naik cetak yang berjudul Perpustakaan Lorong Kelurahan Parangtambung dan Reklamasi Pantai Losari Makassar. Kedua buku tersebut merupakan skripsi yang diformat ulang jadi buku dan saya editornya,” ungkapnya.
Sementara itu, Kabid Pengembangan Koleksi, Indra Artati mengatakan, walaupun dalam UU No. 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam kewajiban Penerbit hanya menyerahkan dua exemplar setiap judul ke Perpustakaan Nasional dan satu exemplar setiap judul Perpustakaan Provinsi, tetapi penerbit maupun penulis dapat juga memberikan hasil karyanya ke perpustakaan dimana ia berdomisili.
“Hal tersebut sebagai bentuk kepedulian dalam pelestarian koleksi lokal (local conten) di perpustakaan dan salah satu bentuk berkonstribusi dalam pengembangan perpustakaan di daerahnya sebagai rumah besar kita bersama. Apa yang dilakukan Rusdin Tompo hari ini dan beberapa penulis sebelumnya dapat menjadi contoh kepada teman-teman yang lain,” katanya.(*/FP)