Penunggak Pajak Kendaraan Dapat Keringanan, Pemutihan Hingga Tanggal Ini

Enak banget penunggak pajak kendaraan dapat keringanan, program pemutihan berlaku sampai tanggal segini, cepetan urus.

Pas banget buat bikers yang belum bayar pajak kendaraan, apalagi para penunggak pajak.

Buruan manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan, banyak keuntungannya. Daripada penasaran, simak program pemutihan tersebut sampai habis.

Program pemutihan tersebut sudah dikeluarkan Pemerintah Aveh sejak Desember 2021.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 47 Tahun 2021.

Melalui kebijakan ini, masyarakat diajak untuk membayar pajak kendaraan bermotor yang sudah nunggak bertahun-tahun.

Keuntungan pertama, kendaraan bermotor yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) satu sampai dengan empat tahun dibebaskan sanksi administrasi berupa denda PKB dan Pajak Progresif.

Kemudian, kendaraan bermotor yang menunggak pajak lebih empat tahun dikenakan pokok PKB sebanyak empat tahun PKB dan dibebaskan sanksi administrasi berupa denda PKB dan Pajak Progresif.

Baca Juga:  Ingin Mobil Hemat BBM, Lakukan 5 Tips Praktis Ini

Lewat iklan ‘Bek Tuwo Pemutihan’, Pemerintah Aceh mengajak masyarakatnya untuk memanfaatkan program tersebut.

- Iklan -

“Ini kesempatan bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas bisa balik nama secara gratis,” kata pejabat kepolisian mengutip Serambinews.com.

Adapun program pemutihan pajak kendaraan itu berlaku sampai Maret 2022.

Sebagai acuan, pemutihan pajak merupakan tindakan yang dilakukan negara untuk mendorong masyarakat membayar pajak yang lama atau terlambat bayar.

Biasanya keterlambatan membayar pajak kendaraan akan dikenai denda.

Denda inilah yang nantinya akan dihapuskan saat Anda membayar pajak di masa pemutihan ini.

Untuk masyarakat yang hendak memanfaatkan momen pemutihan pajak kendaraan harus mempersiapkan syarat yang berlaku.

Ada beberapa syarat yang harus dibawa saat mengurus pajak kendaraan bermotor dalam masa pemutihan.

Baca Juga:  Ketahui 9 Manfaat Membeli Mobil Baru di Awal Tahun

Beriikut berkas yang harus disiapkan untuk mengikuti pemutihan pajak kendaraan di Aceh:

  • STNK asli dan fotokopi
  • KTP asli dan fotokopi atas nama pemilik
  • BPKB asli dan fotokopi

Penegasan

Keuntungan pertama, kendaraan bermotor yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) satu sampai dengan empat tahun dibebaskan sanksi administrasi berupa denda PKB dan Pajak Progresif.

Kemudian, kendaraan bermotor yang menunggak pajak lebih empat tahun dikenakan pokok PKB sebanyak empat tahun PKB dan dibebaskan sanksi administrasi berupa denda PKB dan Pajak Progresif.

Tunggu apalagi, brother yang tinggal di daerah Aceh, segera manfaatkan program tersebut ya!

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU