Palu – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan Paket Pekerjaan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2021. Kedua tersangka tersebut adalah AM, selaku Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK), dan DP, penyedia barang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulawesi Tengah, Laode Abd Sofian, dalam keterangannya pada Senin (10/12/2024), menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan lebih dari dua alat bukti yang cukup. Penetapan tersangka tercantum dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-05/P.2.5/Fd.1/12/2024 untuk tersangka AM dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-06/P.2.5/Fd.1/12/2024 untuk tersangka DP, yang dikeluarkan pada 9 Desember 2024.
“Penyidik Kejati Sulawesi Tengah menemukan bukti yang cukup terkait dugaan keterlibatan kedua tersangka dalam pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Laode.
Hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah menyebutkan bahwa kerugian negara akibat tindak pidana ini mencapai Rp1,6 miliar.
“Kedua tersangka diduga telah bersekongkol dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara yang melanggar prosedur dan ketentuan yang ada,” lanjut Laode.
Selain itu, Laode juga mengungkapkan bahwa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah telah menangani sejumlah kasus di bidang pidana khusus, dengan rincian 117 perkara penyidikan, 56 perkara dalam proses penyidikan, dan 63 perkara dalam tahap penuntutan. Dari jumlah tersebut, 41 perkara berasal dari penyidikan internal Kejaksaan dan 22 perkara lainnya dari penyidikan kepolisian. Selain itu, Kejati juga berhasil mengeksekusi 57 perkara dan menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp8.164.927.328.
“Sebagian besar kasus yang sedang ditangani saat ini berhubungan dengan sektor perkebunan kelapa sawit, yang dikelola oleh Divisi Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Satu penyidikan lainnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri Donggala,” tambah Laode.
Kedua tersangka, AM dan DP, kini menghadapi proses hukum lebih lanjut terkait dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara tersebut.(RN)