PALU, 11 Desember 2024 – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kota Palu, Rabu (11/12/2024), terkait dugaan penyelewengan anggaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk tahun anggaran 2018 dan 2019.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Palu, Yudi Trisnaamijaya, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan karena terdapat dugaan adanya BPHTB siluman yang tidak dilaporkan, yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
“Sudah dua tahun ini ada BPHTB siluman yang diduga tidak dilaporkan dan berpotensi merugikan keuangan daerah,” ungkap Yudi.
Penggeledahan dimulai pada pukul 11.00 WITA, dengan melibatkan 15 orang dari tim penyidik Kejari Palu. Tim menyisir seluruh ruangan di Kantor Bapenda, termasuk PTSP, loket BPHTB, ruang bendahara, serta ruang verifikasi dan validasi.
“Penggeledahan berlangsung selama kurang lebih 3 jam, kami menyita berbagai dokumen penting dan berkas data di komputer untuk keperluan penyidikan lebih lanjut,” jelas Yudi.
Yudi juga mengungkapkan bahwa status kasus ini telah dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan guna mengungkap lebih lanjut siapa saja pihak yang terlibat dalam dugaan penyelewengan anggaran BPHTB tersebut.
Selain itu, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor Bapenda Kota Palu. Dalam proses ini, tim mengumpulkan data dan dokumen terkait BPHTB, serta melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Meskipun pihak Bapenda sebelumnya mengklaim bahwa berkas BPHTB tahun 2018-2019 hilang, tim penyidik berhasil menemukan dokumen yang dimaksud dan saat ini sedang mencocokkan dokumen BPHTB tersebut.
“Sementara pengecekan dokumen masih berlangsung, berdasarkan pemeriksaan, Bapenda menyatakan berkas BPHTB tahun 2018-2019 hilang dan tidak ditemukan. Namun, tim penyidik Kejari saat penggeledahan berhasil menemukan dan saat ini sedang mencocokkan dokumen BPHTB tahun 2018-2019 yang tidak disetorkan ke kas daerah Kota Palu,” terang Yudi.
Selain memeriksa dokumen yang ditemukan di gudang arsip, tim penyidik juga mengecek komputer yang digunakan dalam proses pengelolaan BPHTB untuk tahun 2018-2019 dan menyita berkas-berkas yang ada di komputer tersebut.
“Tim penyidik juga melakukan kroscek terhadap alur dan proses pengelolaan berkas BPHTB, termasuk memeriksa petugas yang ditunjuk untuk melaksanakan tahapan-tahapan tersebut,” tambahnya.
Yudi menegaskan bahwa meskipun pihak Bapenda awalnya mengklaim bahwa berkas BPHTB hilang, tim penyidik Kejari Palu berhasil menemukan berkas-berkas tersebut selama penggeledahan.
“Penyidik akan terus melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan alur pengelolaan BPHTB ini guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penyelewengan tersebut,” pungkasnya.(RN)