Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional

Perbedaan asuransi syariah dan konvensional. Asuransi syariah memiliki perbedaan dengan asuransi umum atau konvensional. Sebab dalam asuransi syariah mengedepankan gotong-royong untuk membantu nasabah yang mengalami musibah.

Seluruh produk asuransi syariah, meliputi asuransi mobil, jiwa, kesehatan, umum, kredit, properti, dan lainnya juga menerapkan hukum sesuai syariat Islam. Sehingga dalam penerapannya tidak ada riba alias 100% halal.

Mungkin masih ada beberapa orang yang belum memahami apa perbedaan asuransi syariah dan konvensional. Di sini kami akan menjelaskan secara lengkap kepada Anda. Silahkan simak penjelasannya di bawah berikut ini.

Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional

Tanpa banyak basa basi kembali, mari langsung saja kita simak penjelasan tentang perbedaan asuransi syariah vs konvensional. Berikut di bawah ini tabel masing-masing perbedaan di antara produk asuransi tersebut di Indonesia.

Perbedaan Asuransi Syariah Asuransi Konvensional
Pengelolaan risiko Dilakukan secara saling tolong, menjamin, serta saling bekerja sama melalui kontribusi premi atau dana hibah. Prinsipnya yaitu berbagi risiko di antara perusahaan asuransi serta peserta. Sistem yang berlaku pada asuransi konvensional adalah transfer of risk. Maksudnya risiko yang dialami pemegang polis dibebankan kepada perusahaan asuransi.
Pengelolaan dana Pengelolaan dana asuransi syariah bersifat transparan dan penggunaannya hanya untuk kebaikan pemegang polis saja. Pengelolaan dana asuransi konvensional bersifat tertutup, perusahaan yang menentukan premi dan biaya lain. Keuntungan hanya dinikmati oleh penanggung saja.
Sistem perjanjian Perjanjian disebut dengan akad berdasarkan sistem syariah. Perjanjian asuransi disebut dengan perjanjian jual-beli.
Kepemilikan dana Dana dimiliki bersama oleh seluruh pemegang polis. Perusahaan asuransi cuma boleh bertindak sebagai pengelola dana saja. Dana premi yang dibayar pemegang polis dimiliki perusahaan asuransi. Perusahaan bertindak sebagai pengelola untuk mengalokasikannya.
Pembagian keuntungan Keuntungan yang diperoleh dibagikan kepada semua peserta asuransi. Seluruh keuntungan yang diperoleh menjadi hak milik penanggung atau perusahaan asuransi.
Kewajiban zakat Perusahaan mewajibkan peserta asuransi membayar zakat dengan jumlah sesuai keuntungan yang nantinya akan diperoleh perusahaan. Tidak ada ketentuan mengenai zakat mal atau zakat fitrah.
Pengawasan Pengawasan asuransi oleh DPS yang dibentuk DSN dari MUI serta OJK. Pengawasannya meliputi alokasi dana dan investasi yang harus halal. Pengawasan dana asuransi hanya dilakukan OJK serta tidak ada kewajiban halal dalam pengelolaannya.
Dana hangus Ada klaim atau tidak ada pengembalian dana sesuai dengan prinsip syariat Islam bagi hasil termasuk bagi risiko. Hanya produk asuransi konvensional tertentu yang memberikan pengembalian dana (premi). Contoh misalnya asuransi jiwa seumur hidup yang akan hangus jika tertanggung hidup sampai 99 tahun.
Instrumen investasi Investasi tak dapat dilakukan pada kegiatan usaha yang bertentangan dengan Islam. Tidak ada ketentuan syariah, hanya mencoba meraih keuntungan terbesar.
Klaim dan layanan Pemegang polis bisa memanfaatkan perlindungan biaya rawat inap untuk semua keluarga dengan premi lebih ringan dalam satu polis, sebab kontribusinya dinilai lebih besar. Hal ini memicu klaim ganda dengan asuransi lain yang dimiliki oleh tertanggung. Terdapat klaim ganda pada asuransi konvensional. Tapi, tidak semua perusahaan asuransi umum memberikan premi murah untuk para polis keluarga.
Baca Juga:  UMP Sulsel 2025 Naik 6,5 Persen, Jadi Segini Besarannya

Sumber tabel: Lifepal

Kesimpulan

Mungkin cukup sekian pembahasan dari kami mengenai perbedaan asuransi syariah dan konvensional. Tabel perbedaan asuransi syariah dan konvensional, contoh asuransi syariah, perbedaan asuransi syariah dan konvensional pdf, asuransi syariah di indonesia, persamaan asuransi syariah dan konvensional, asuransi syariah ojk, manfaat asuransi syariah.

Baca Juga:  UMP Sulsel 2025 Naik 6,5 Persen, Jadi Segini Besarannya

Sumber: https://www.mustafalan.com/

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU