Perbedaan Salat Sunnah Nawafil dan Rawatib, Klasifikasi Beserta Contohnya

Salat sunnah nawafil termasuk dalam ibadah sunnah yang dianjurkan pengerjaannya sebagai ibadah tambahan. Meski terdengar asing bagi sebagian muslim, namun kelompok salat sunnah nawafil ini sebetulnya sudah dekat dengan kehidupan sehari-hari.

Salat sunnah nawafil sendiri dapat diartikan dengan kebalikan salat sunnah rawatib atau sering disebut dengan ghairu rawatib. Menurut buku Fiqh Kajian Tematik Ibadah, Perdata dan Pidana Islam karya Ainul Yaqin, salat sunnah nawafil tidak terikat waktu salat lima waktu dan dikerjakan karena sebab dan keadaan tertentu.

“Salat (sunnah) nawafil adalah beberapa salat sunnah yang dianjurkan untuk dilakukan di luar waktu salat maktubah sesuai waktu dan sebab masing-masing salat nawafil tersebut,” tulis keterangan dalam buku tersebut.

Hukum dari pengerjaan salat sunnah ini, sesuai dengan namanya adalah sunnah muakkad. Artinya, salat yang bila dikerjakan mendapat pahala dari Allah SWT dan bila ditinggal maka tidak akan mendapat konsekuensi apapun. Hanya saja, lebih diutamakan dikerjakan sesuai dengan ketentuan masing-masing.

Baca Juga:  Renungan Harian Kristen, Selasa, 19 November 2024, “Kalau Ia Datang”

Setelah memahami definisi singkat dari salat sunnah nawafil, alangkah baiknya turut mempelajari klasifikasi dan contoh dari salat sunnah ini. Simak ulasan lengkapnya sebagai berikut.

Klasifikasi Salat Sunnah Nawafil dan Contohnya

1. Berdasarkan Waktu dan Sebab

Buku tersebut membagi jenis-jenis salat sunnah nawafil ke dalam tiga kelompok berdasarkan waktu dan sebabnya. Berikut penjelasan dan contohnya,

  • Nafilah muaqqatah, artinya salat sunnah yang telah ditentukan waktu pelaksanaannya. Seperti, salat tarawih dan salat witir.
  • Nafilah dzatu sababin, artinya salat sunnah yang pelaksanaannya disebabkan oleh tiga macam sebab di antaranya adalah sebagai berikut.

Sababun mutaqqaddimun, bermakna salat yang dikerjakan karena sebab yang mengawalinya. Contohnya, salat sunnah tahiyatul masjid karena masuk masjid, salat sunnah sebelum tawaf, dan salat sunnah setelah berwudhu.

Sababun muqarinun, artinya salat ini dikerjakan karena sebab yang terjadi bersamaan. Contohnya adalah salat sunnah dua gerhana matahari dan bulan (al Kusafain).
Sababun mutaakhkhirun, merujuk pada salat yang dikerjakan karena sebab yang diakhirkannya. Contoh salatnya adalah salat sunnah istikharah.

  • Nafilah muthlaqah, artinya salat sunnah yang tidak ditentukan oleh waktu dan sebab-sebab di atas.
Baca Juga:  Fatimah dan Sikap Sahabat saat Meninggalnya Rasulullah SAW

2. Berdasarkan mazhab Hambali dan Syafi’i

Mazhab Hambali dan Syaf’i memiliki pendapat yang sama mengenai klasifikasi dari salat-salat sunah nawafil. Bersumber dari Fiqih Islam wa Adilatuhu Jilid 2: Shalat Wajib, Shalat Sunnah, Zikir Setelah Shalat, Qunut dalam Shalat, Shalat Jamaah, Shalat Jama dan Qashar karya Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, kedua mazhab tersebut membaginya ke dalam dua kelompok besar yakni:

  • Salat sunnah nawafil berjamaah
    Salat sunnah nawafil ini dianjurkan untuk dikerjakan secara berjamaah dalam pengerjaannya. Contohnya, salat gerhana, salat istisqa, dan salat tarawih.
  • Salat sunnah nawafil sendiri-sendiri
    Sebaliknya, salat sunnah nawafil berikut lebih diutamakan untuk dikerjakan sendiri atau munfarid. Contohnya adalah salat dhuha, salat tasbih, salat istikharah, salat hajat, salat tobat, dan salat tahiyatul masjid.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU