PERHAPI Sulteng: Perguruan Tinggi untuk Mencerdaskan Bangsa, Urusan Tambang Serahkan pada Ahlinya

PALU – Ketua Wilayah Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) Sulawesi Tengah, Ir. H. Musliman, MM, menyoroti usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang dianggap kontroversial. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah penambahan Pasal 51A, yang memberikan prioritas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dan batubara kepada perguruan tinggi.

Musliman menilai konsep “prioritas” dalam usulan tersebut dapat berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan jika tidak mempertimbangkan keahlian dan tugas utama perguruan tinggi. “Perguruan tinggi tugasnya mencerdaskan bangsa, bukan menjadi pelaku usaha pertambangan. Mencerdaskan berarti memberikan pendidikan, pemahaman, dan mencetak kader terbaik,” ujarnya di Palu, Sabtu (25/1/2025).

Baca Juga:  Puluhan Tenaga Honorer di Sulteng Tak Lulus Seleksi PPPK, Pemerintah Diminta Prioritaskan

Anggota Komisi III DPRD Sulteng ini juga menegaskan bahwa meskipun pasal tersebut bertujuan mendukung dana perguruan tinggi, pendekatan ini bertentangan dengan fungsi Tridharma perguruan tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat. “Jika pemerintah ingin membantu perguruan tinggi, seharusnya fokus pada pendanaan riset, bukan memberikan hak pengelolaan tambang,” tambahnya.

Pandangan serupa disampaikan oleh Pengamat Kebijakan Publik Universitas Tadulako, Prof. Dr. Slamet Riadi Cante, M.Si., yang menilai bahwa pemberian hak pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi dapat menggeser fokus utama lembaga pendidikan. “Perguruan tinggi harus menjalankan Tridharma. Pemberian hak tambang justru bertentangan dengan itu,” tegasnya.

Baca Juga:  Polda Sulteng Gelar Operasi Keselamatan Tinombala 2025, Knalpot Non-SNI Jadi Sasaran

Prof. Slamet menekankan pentingnya negara memperkuat pendanaan riset sebagai solusi. “Riset adalah pilar utama perguruan tinggi. Negara harus mendukung itu, bukan mendorong perguruan tinggi masuk ke bisnis tambang,” ujarnya.

Usulan dalam RUU tersebut memunculkan kekhawatiran akan bergesernya peran perguruan tinggi dari lembaga pendidikan menjadi badan usaha. Para pengamat mendesak pemerintah dan DPR agar merevisi pasal tersebut, sehingga perguruan tinggi tetap berfokus pada tugas utamanya mencerdaskan bangsa. (RN)

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU