Pada Rabu, 21 Agustus 2024, media sosial X diramaikan dengan kemunculan tagar ‘Peringatan Darurat’. Dalam unggahan yang beredar, tagar tersebut muncul bersamaan dengan simbol garuda berwarna biru.
Awal Kemunculan
Menurut detik.com, gambar burung garuda berwarna biru pertama kali diunggah oleh akun kolaborasi @najwashihab, @matanajwa, dan @narasitv di Instagram.
Narasi.tv menjelaskan bahwa poster bertuliskan “Peringatan Darurat” tersebut merupakan potongan dari video lama yang diunggah oleh akun YouTube EAS Indonesia Concept pada 22 Oktober 2022.
EAS Indonesia Concept adalah sebuah akun YouTube yang membuat video dengan konsep The Emergency Alert System (EAS) versi Indonesia. EAS adalah sistem peringatan darurat nasional Amerika yang dirancang untuk menyebarkan pesan darurat melalui siaran televisi dan radio.
Akun EAS Indonesia Concept menggunakan metode EAS untuk membuat video horor fiktif yang dikenal sebagai analog horor. Video yang menampilkan gambar garuda biru ini menampilkan tulisan “peringatan darurat” dengan latar biru, disertai dengan alarm morse dan musik yang terkesan menyeramkan.
Menurut liputan6.com, konsep video singkat tersebut meniru gaya tayangan siaran TV nasional seperti TVRI tahun 1991. Isi video ini adalah sebuah karya fiktif yang mengisahkan peringatan darurat untuk warga sipil Indonesia tentang adanya aktivitas anomali yang dideteksi oleh pemerintah. Video ini tidak memiliki makna yang pasti dan hanya bertujuan sebagai hiburan dengan tema analog horor Indonesia.
Arti Peringatan Darurat Garuda Biru
Menurut Inews.com, Peringatan Darurat Garuda Biru adalah seruan untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga demokrasi dan keadilan di Indonesia.
Peringatan darurat yang muncul di media sosial dan Google saat ini merupakan ajakan dari warga net untuk mengawasi isu-isu terkait, seperti:
- Polemik Putusan MK vs Revisi UU Pilkada: Kontroversi mengenai perubahan syarat partai politik dalam Pemilu dan revisi UU Pilkada yang menjadi pemicu munculnya peringatan ini.
- Isu Korupsi dan Penegakan Hukum: Kekhawatiran terkait kasus-kasus korupsi besar dan ketidakpercayaan terhadap penegakan hukum.
- Kebebasan Berekspresi dan Demokrasi: Pembatasan kebebasan berekspresi dan tindakan represif terhadap aktivis serta pengkritik pemerintah.
Peringatan ini mencerminkan kekecewaan masyarakat terhadap keputusan MK yang dianggap dihambat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Panitia Kerja (Panja) memilih mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai batas usia calon untuk Pilkada 2024. Dalam rapat Rabu (21/8), Baleg memutuskan UU Pilkada mengacu pada putusan MA Nomor 23/P/HUM/2024 yang diterbitkan pada 29 Mei 2024. (SRY)