Makassar, FAJARPENDIDIKAN.co.id – Civitas akademika UIN Alauddin Makassar menggelar upacara peringatan Hari Amal Bakti (HAB) Kemenag yang ke 75 Tahun 2021 yang diikuti 30 peserta secara luring dan 650 peserta secara daring, kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat lantai 1 gedung Rektorat dan aplikasi zoom cloud meeting, Selasa (05/01/2021).
Acara peringatan hari lahir Kementerian Agama tersebut juga dirangkaikan dengan pelepasan 3 purnabakti yang terdiri dari 1 dosen dan 2 tenaga
Mereka diantaranya Dr Sulaiman Saad M Pd (Dosen Fakultas Tarbiyah dan Keguruan), Capi S Sos (KTU Fakultas Kedokteran & Ilmu Kesehatan) dan Darmia S Sos I (Kasubag Umum dan Kepegawaian Fakultas Ushuluddin, Filsafat & Politik.
Pimpinan UIN Alauddin memberi apresiasi atas jasa serta pengabdian mereka selama bertugas di kampus peradaban.
Wakil Rektor II Dr H Wahyuddin Naro menyampaikan bahwa hal tersebut telah menjadi tradisi di lingkungan UIN Alauddin, apalagi memang menjadi bagian dari Pancacita Rektor UIN Alauddin yakni tradisi yang terjaga.
“Dengan ini, kita berkomitmen menjaga tradisi silaturahim dengan para pegawai yang telah menyelesaikan masa tugasnya” ungkapnya.
Selain itu, tambah Wahyuddin, pimpinan kampus membuka ruang selebar-selebarnya kepada para pegawai Purnabakti untuk tetap memberikan sumbangsih dan kontribusi kepada almamater, walaupun telah pensiun.
“Dengan melepas para dosen maupun pegawai secara resmi, diharapkan akan timbul dalam dirinya rasa memiliki terhadap kampus sehingga sumbangsih akademik dan intelektual tetap berlanjut” pungkas Wakil Rektor bidang AUPK tersebut.
Wahyuddin melanjutkan bahwa tradisi ini akan terus dirawat dan dilanjutkan di masa-masa mendatang setiap kali ada dosen dan pegawai yang purnabakti.
Diketahui peringatan Hari Amal Bakti tahun 2021 ini mengusung tema “Indonesia Rukun”. Acara tersebut dilakukan dengan menerapakan protokol kesehatan secara ketat, sesuai yang tercantum pada Surat Edaran (SE) Nomor 69 Tahun 2020.
Dalam surat himbauan, menyebutkan peringatan upacara dilaksanakan serentak seluruh satuan kerja Kementerian Agama Pusat, maupun daerah dengan peserta terbatas, dan dengan protokol kesehatan ketat, serta dihadiri oleh beberapa civitas akademik yang terbatas.(*)