Peringati HBA Ke-62, Kajari Bone Sampaikan Amanat Jaksa Agung

Setelah dua tahun sebelumnya diselenggarakan secara virtual, puncak Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62 Tahun 2022 diperingati dengan Upacara Peringatan yang dilaksanakan serentak di seluruh satuan kerja Kejaksaan RI, Jumat (22/7/2022).

Di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Upacara peringatan HBA ke-62 diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bone, Kasubag, Para Kasi, Para Kacab serta seluruh pegawai pada Kejari Bone di halaman Kantor Kejari Bone.

Bertindak selaku Inspektur Upacara, Kajari Bone Aksyam menyampaikan amanat Jaksa Agung Republik Indonesia. Dalam amanat Jaksa Agung Republik Indonesia menyampaikan Peringatan HBA merupakan momentum bersama untuk melakukan evaluasi dan instrospeksi atas semua pekerjaan selama setahun terakhir dan menyusun strategi guna menghadapi tantangan di masa akan datang.

“Jaksa Agung RI juga mengucapkan terima kasih dan mengepresiasi kerja keras seluruh jajaran dalam meningkatkan citra institusi sehingga masyarakat mampu merasakan kehadiran negara dalam setiap problematika hukum,” ungkapnya dalam rilis

Baca Juga:  Bidropam Polda Sulsel Gelar Razia di Polres Bone

Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 Tahun 2022 bertemakan “Kepastian Hukum, Humanis Menuju Pemulihan Ekonomi” yang merupakan wujud kepekaan Kejaksaan melihat dinamika bangsa dan negara saat ini, serta menunjukan optimisme Kejaksaan dalam berperan menghadirkan penegakan hukum yang memberikan kemanfaatan luas dan menunjang kebangkitan ekonomi Indonesia.

Peringatan HBA Tahun 2022 ini merupakan perayaan yang pertama pasca diundangkannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Dalam perubahan tersebut terdapat beberapa tambahan kewenangan, diantaranya adalah kewenangan intelijen hingga penyadapan. Undang-undang tersebut semakin memperkuat kedudukan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana militer di tubuh Kejaksaan, sehingga semakin mempertegas penerapan asas single prosecution system, yang mana kewenangan penuntutan haruslah tunggal, dan di bawah kendali Jaksa Agung sebagai Penuntut Umum tertinggi di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga:  Mahasiswa KKN-R Unibos Programkan 4 Proker di Desa Tungke

Jaksa Agung Republik Indonesia berpesan kepada seluruh jajaran Kejaksaan agar dalam menjalankan tugas senantiasa berorientasi pada perlindungan hak dasar manusia dan mengajak seluruh Insan Adhyaksa untuk mewujudkan Kejaksaan sebagai role model penegakan hukum yang professional, tegas, berintegritas dan humanis kepada siapa saja tanpa pandang bulu, serta melaksanakan 7 perintah harian sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas.

7 perintah harian Jaksa Agung Republik Indonesia yaitu Tingkatkan Kapabilitas, Kapasitas, dan Integritas dalam Mengemban Kewenangan berdasarkan Undang-Undang. Kedua Kedepankan Hati Nurani Dalam Setiap Pelaksanaan Tugas, Fungsi Dan Kewenangan. Ketiga Wujudkan Penegakan Hukum Yang Berorientasi Pada Perlindungan Hak Dasar Manusia.

- Iklan -

Keempat, tingkatkan Penanganan Perkara Yang Menyangkut Kepentingan Masyarakat. Kelima, akselerasi Penegakan Hukum Yang Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional. Keenam, Jaga Netralitas Aparatur Kejaksaan guna Menjaga Persatuan Dan Kesatuan Bangsa. Dan ketujuh Tingkatkan Transparansi Akuntabilitas Kinerja Kejaksaan.*

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU