Perjalanan Pilkada di Indonesia dari Masa ke Masa

Pemilihan calon kepala daerah (Pilkada) di Indonesia diadakan setiap lima tahun sekali, dimulai pada tahun 2005 setelah diberlakukannya UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Sebelumnya, selama masa penjajahan Belanda, penunjukan kepala daerah dilakukan langsung oleh Pemerintah Kolonial, hanya untuk tingkat Kabupaten dan Kecamatan, sementara provinsi diisi langsung oleh Pemerintah Kolonial.

Setelah kemerdekaan, Presiden Soekarno mengesahkan UU No 1/1945 tentang Peraturan Mengenai Kedudukan Komite Nasional Daerah. Kemudian, UU No 1/1948 dan UU No 2/1948 mengatur sistem pemilihan kepala daerah.

Di tingkat provinsi, kepala daerah diangkat oleh Presiden dari calon DPRD, di tingkat kabupaten oleh Menteri Dalam Negeri dari calon DPRD, dan di tingkat desa oleh Kepala Daerah Provinsi dari calon DPRD desa. Kepala daerah untuk daerah istimewa diangkat oleh Presiden dari keturunan keluarga berkuasa.

Pada tahun 2004, UU No 22/1999 diganti oleh UU No 32/2004, yang membagi Pilkada ke dalam pemilihan untuk provinsi, kabupaten, dan kota. Dengan undang-undang ini, pemilihan dilakukan secara demokratis, di mana rakyat memberikan suara langsung untuk calon kepala daerah.

Pilkada 2005

Pilkada pertama kali dilaksanakan pada tahun 2005, menandai perubahan signifikan dalam sistem pemilihan kepala daerah di Indonesia. Diselenggarakan pada bulan Juni, Pilkada ini merupakan implementasi dari UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan hak kepada rakyat untuk memilih pemimpin daerah secara langsung.

Baca Juga:  Sejarah Hari Pahlawan, Mengenang Peristiwa 10 November 1945

Calon kepala daerah diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai, dan pemilihan dilakukan langsung oleh rakyat. Pilkada pertama ini diadakan di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kalimantan Timur, menandai dimulainya era baru demokrasi lokal di Indonesia.

Pilkada 2007

Tahun 2007 menjadi penting bagi Pilkada karena perubahan yang diatur dalam UU No 22/2007. Undang-undang ini memperkenalkan perbaikan dalam tata laksana Pilkada, termasuk pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta yang menjadi yang pertama di bawah undang-undang baru.

Selain itu, UU No 12/2008 membuka kesempatan bagi calon kepala daerah dari pasangan perseorangan dengan dukungan masyarakat, memperluas partisipasi calon non-partai politik. Perubahan ini semakin memperkuat demokrasi lokal dan transparansi dalam pemilihan.

- Iklan -

Pilkada 2015

Pilkada serentak pertama kali diadakan pada 9 Desember 2015, melibatkan 269 wilayah di Indonesia, termasuk sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 36 kota. Pilkada ini memberi kesempatan kepada rakyat untuk memilih pemimpin daerah secara langsung di berbagai tingkatan secara bersamaan, memperkuat demokrasi dan efisiensi pemilihan. Pelaksanaan serentak ini menjadi momen penting dalam sejarah Pilkada di Indonesia.

Pilkada 2017

Pilkada 2017, yang berlangsung pada 15 Februari, merupakan pelaksanaan keempat dari Pilkada langsung. Tahun ini mencakup tujuh provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota. Pilkada ini tidak hanya bertujuan memilih pemimpin baru, tetapi juga mendorong pembangunan daerah. Pemimpin yang terpilih akan menjabat hingga 2018, melanjutkan proses demokrasi dan partisipasi masyarakat.

Baca Juga:  Berantas Judi Online, Pemerintah Tetapkan Tiga Prioritas

Pilkada 2018

Pada 27 Juni 2018, Pilkada diadakan serentak untuk memilih pemimpin di 171 daerah, termasuk 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota. Calon kepala daerah melalui berbagai tahapan seperti pendaftaran, kampanye, debat publik, dan pemungutan suara. Pilkada ini bertujuan untuk memilih pemimpin yang kompeten dan memajukan daerah, memperkuat peran masyarakat dalam menentukan kepemimpinan lokal.

Pilkada 2020

Pilkada 2020, yang dilaksanakan pada 9 Desember, melibatkan 270 daerah, termasuk sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Pilkada ini dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19 dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Meskipun dalam kondisi sulit, Pilkada 2020 menunjukkan komitmen Indonesia terhadap demokrasi dan partisipasi masyarakat, serta pentingnya pemilihan pemimpin lokal dalam pengelolaan pemerintahan dan pembangunan.

Pilkada 2024

Pemungutan suara pada Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Pilkada serentak tahun ini mencerminkan komitmen Indonesia dalam memperkuat sistem demokrasi serta memastikan bahwa proses pemilihan berlangsung dengan lebih efektif dan efisien.

Inisiatif ini adalah langkah penting dalam menciptakan pemerintahan yang stabil dan berfungsi dengan baik, yang diharapkan akan berdampak positif pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. (SRY)

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU