Permenaker No.2 Tahun 2022, Ditolak Buruh

Hingga Senin, 14/2/2022, sedikitnya 336.963 orang telah menandatangani petisi menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, salah satu pogram BPJS Ketenagakerjaan.

Petisi yang dikordinir Suheri Ete tersebut, mendesak untuk dibatalkan, lantaran berubah dari peraturan sebelumnya, yang lebih menyusahkan pekerja.

Diaturan baru tersebut, JHT, baru bisa dicairkan setelah peserta berusia 56 tahun, termasuk yang di PHK dan mengundurkan diri sebelum usia 56 tahun. Sedangkan, aturan sebelumnya, peekerja di yang diPHK atau mengundurkan diri, sebelum usia 56 tahun,  bisa mencairkannya. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang dinakhodai Ir Said Iqbal, mengecam keras keputusan Menaker tersebut.

Petisi yang dikordinir Suheri Ete, ditujukan kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Presiden Jokowi. Salah satu penandatangan petisi, Farid Hidayat, meminta agar kiranya dirubah peraturan tersebut. ‘’Pencairan di usia 56 tahun lama sekali’’, katanya. ‘’Kalau masih hidup. Tapi kalau meninggal sebelum masa pencairan ? Ujarnya dengan nada bertanya. Menurut Farid, bila meninggal sebelum masa pencairan, dan bila diurus oleh ahli waris, Farid yakin, tidak gampang. ‘’Pasti dipersulit buat mencairkannya,” katanya.

Karena itu, di pengantar petisi ter, secara tegas menolak kebijakan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang menerbitkan Permenaker  Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Parahnya, sebab Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 ini juga sekaligus mencabut Peraturan Menteri Nomor 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua, yang dirasakan sudah lebih baik.

Baca Juga:  Tradisi Natal di Eropa: Kekayaan Budaya yang Penuh Makna

Peraturan yang diundangankan pada 4 Februari 2022 itu menyebutkan dalam pasal 3 bahwa manfaat JHT baru dapat diberikan saat peserta masuk masa pesiun di usia 56 tahun. Selanjutnya, dalam pasal 4 disebutkan bahwa manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun itu juga termasuk peserta yang berhenti bekerja,” katanya.

Dengan adanya aturan baru itu, bagi buruh yang di PHK atau mengundurkan diri, baru bisa mengambil dana JHT-nya saat usia pensiun. Ini yang sangat diberatkan, sehingga melahirkan petisi menolak UU Permenaker tersebut.. “Jadi, kalau buruh/pekerja di-PHK saat berumur 30 tahun, maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di-PHK. Padahal, kita sangat membutuhkan dana tersebut, untuk modal usaha, seteah di PHK’’, ucap Suheri. Padahal, katanya lagi,  saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp 550 Trilyun.

Dia menjelaskan, di aturan sebelumnya, pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja. “Karenanya, mari kita suarakan bersama-sama untuk tolak dan batalkan Permenaker Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua,” serunya.

- Iklan -

Kebijakan Menaker itu, menurut Presiden KSPI ( Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ) Ir Said Iqbal, dalam siaran pers KSPI, 11 Pebruari 2022, memang memicu kontroversi. Peraturan baru ini, katanya, sangat kejam bagi buruh dan keluarganya.

Baca Juga:  Microsoft Investasi 27,6 Triliun untuk AI di Indonesia

‘’Pemerintah sepertinya tidak bosan menindas buruh’’, ucap Said Iqbal. Presiden KSPI ini mencontohkan keluarnya PP 36/2021, membuat upah buruh di beberapa daerah, tidak naik. Bahkan, kalaupun naik, kenaikan perharinya, lebih kecil dibandingkan biaya ke toilet umum. ‘’Kenaikan perharinya Rp 1.200. Sedangkan tarif toilet umum Rp 2000’’, katanya.

Said menuding, sikap Pemerintah tersebut berpangkal dari Keputusan Mahkamah Konstitusi, dimana UU Ciptakerja, sudah dinyatakan inskonstitusional bersyarat oleh MK. Karena itu, KSPI mendesak Menaker,  mencabut Permenaker No.2 tahun 2022. JHT sebelumnya, katanya sudah diperintahkan Presiden Jokowi, agar buruh yang terPHK bisa mengambil JHTnya, setelah satu bulan di PHK. Dengan demikian, ucap Iqbal, menjilat ludah sendiri dari kebijakan Presiden Jokowi dalam upaya  membantu buruh yang terPHK yang kehilangan pendapatannya agar bisa bertahan hidup, dari JHT yang diambil satu bulan setelah PHK. Di aturan baru, buruh yang terPHK, harus menunggu puluhan tahun untuk mencairkan JHTnya.

Karena itu Said Iqbal mengancam, KSPI akan melakukan unjuk rasa ke Kantor Kemenaker RI, dan BPJS Ketenagakerjaan, 16 Peberuari 2022. KSPI akan melakukan aksi serempak se-Jabodetabek, dan seluruh Indonesia. Presiden KSPI itu, menghimbau, tetap mematuhi prokes. (dari berbagai sumber).

Penulis: Nurhayana Kamar

 

 

 

 

 

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU