Permendikbud Harus Dijalankan, Nadiem Makarim Ancam Jatuhkan Sanksi ke Kampus Jika Tak Ikuti Aturan

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyatakan kampus yang tidak menerapkan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi akan mendapatkan sanksi.

Nadiem mengatakan, sanksi yang akan diberikan bersifat administratif seperti hal hal yang berkaitan dengan keuangan sampai penurunan akreditasi kampus.

“Kalau tidak melakukan proses PPKS ini sesuai dengan permen ini ada berbagai macam sanksi dari dari keuangan sampai dengan akreditasi,” kata Nadiem dalam diskusi daring Merdeka Belajar 14: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, sanksi harus diberikan agar mendorong kampus-kampus segera menerapkan Permen tersebut. Sebab, kata Nadiem, jika pihaknya tidak melakukan hal itu, maka akan banyak kampus yang tidak memprioritaskan penanganan kekerasan seksual.

Baca Juga:  Gerakan "Sahabat Nasional", Bantu Siswa Tak Mampu dan Berdayakan Lansia

“Kalau kita tidak melakukan ini, banyak kampus juga tidak akan merasakan urgensi daripada dan keseriusan Pemerintah untuk menangani kekerasan seksual seperti ini,” kata Nadiem.

Dengan Sanksi itu, Nadiem juga mengaku ingin mengubah paradigma yang selama ini dipegang oleh kebanyakan kampus. Nadiem ingin paradigma kampus baik dengan menutupi kasus kekerasan seksual tidak ada lagi.

“Kita ingin merubah paradigma yang dulunya reputasi baik kampus itu ditentukan dari tidak adanya kasus-kasus seperti ini. sampai kita berubah reputasi kampus yang baik adalah reputasi yang akan secara transparan melakukan investigasi dan memberikan sanksi kepada pelaku pelaku kekerasan seksual,” jelasnya.

Nadiem menuturkan, perguruan tinggi wajib melakukan empat hal jika mendapat laporan kekerasan seksual. Pertama, harus melakukan pendampingan.

Baca Juga:  Revisi UU ITE 2024: Perbaikan atau Sekadar Tambal Sulam?

“Ini adalah konseling, bantuan hukum untuk mendampingi si pelapor,” ucapnya.

- Iklan -

Kedua, Nadiem mengatakan, kampus harus melakukan perlindungan. Ia menyebut, kampus harus menyediakan rumah aman. Sehingga, korban atau saksi mendapat jaminan dan bebas dari ancaman.

Selanjutnya, Nadiem berkata, jaminan keberlanjutan pendidikan atau pekerjaan juga harus diberikan oleh kampus. Menurutnya, laporan korban tidak boleh berdampak pada pendidikannya.

Terakhir, kampus harus mendampingi dan memfasilitasi pemulihan korban. Nadiem mengatakan kampus bisa menyediakan bantuan medis, psikolog dan tenaga medis.

“Ya dan masa pemulihan ini tidak boleh mengurangi hak pembelajaran kalau dia Mahasiswa atau kepegawaian kalau dia bosan,” ucapnya.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU