Sulsel, FAJARPENDIDIKAN.co.id- Dalam rangka menindaklanjuti penetapan perpanjangan status tanggap darurat Covid-19 di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), dan memperhatikan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Selatan dengan metode PTM terbatas dimulai dari bulan Juli sampai dengan Desember 2021.
Hal itu, disampaikan melalui surat edaran tentang “Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Masa Pandemi Covid-19 di Sulawesi Selatan” Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021.
Pelaksanaan PTM terbatas sebagaimana dimaksud dimungkinkan dilaksanakan dengan melihat zonasi penyebaran covid19 pada tingkat kecematan dengan ketentuan sebagai berikut:
“Dengan memperhatikan kepadatan penduduk dan angka reproduksi efektif (RT) covid19, PTM dilaksanakan dengan ketentuan,”tulis surat edaran tersebu, Jumat (9/7/2021).
Berikut sebagian isi surat edaran mengenai PTM : 1. Untuk zona hijau , PTM dilaksanakan engan sistem shift 50% dari kapasitas jumlah peserta didik, pembelajaran dilaksanakan dengan maksimal pertemuan 3(tiga) jam pelajaran perhari selama sepekan. 2. Untuk zona kuning, PTM dilaksanakan engan sistem shfit 50% dari kapasita jumlah peserta didik, pembelajaran dilaksanakan 3 kali dalam setiap pekan dengan maksimal pertemuan 3 jam perhari.
Selanjutnya, Untuk wilayah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar) termasuk wilayah 19, PTM dilaksanakan dengan ketentuan : Untuk zona hijau, PTM dapat dilaksanakan 100% dari kapasitas jumlah peserta didik dengan full jam. Untuk zona kuning , PTM dilaksanakan dengan 50% dan kapasitas jumlah peserta didik dengan sistem shift atau sistem full jam. (ZUL)