Persyaratan Daftar NPWP Online 2022 dan Siapa Saja yang Harus Memiliki NPWP

NPWP atau kepanjangannya Nomor Pokok Wajib Pajak, hampir sama seperti halnya nomor KTP yang setiap orang memiliki nomor yang berbeda-beda. Bila ingin mendaftar sebagai peserta NPWP akan tetapi tidak memiliki waktu mengurus ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), coba cara online di bawah ini.

NPWP sendiri memiliki tujuan agar setiap individu maupun perusahaan membayar wajib pajak dari penghasilan bulanan mereka.

Syarat dan yang Harus Memiliki NPWP:

NPWP Pribadi Tidak Berpenghasilan

NPWP pribadi tidak berpenghasilan merupakan kategori wajib pajak individu yang tidak memiliki usaha atau pekerjaan bebas, berikut persyaratannya:

  1. Fotokopi KTP bagi WNI
  2. Fotokopi Paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi WNA (Warga Negara Asing)
Baca Juga:  Mozaik Avanezka, Anak Indonesia Juara 2 Lomba Ice Skating di Kazakhstan

NPWP Pribadi Berpenghasilan

  1. Fotokopi KTP bagi WNI
  2. Bagi Warga Negara Asing melampirkan fotokopi KITAP, KITAS dan Paspor
  3. Lampirkan fotokopi surat izin usaha yang diterbitkan oleh lembaga berwenang
  4. Atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang boleh dikeluarkan oleh kepala desa

NPWP Pribadi Istri

NPWP pribadi wanita merupakan wajib pajak bagi wanita yang telah menikah dengan kewajiban pajak terpisah dari suami:

  1. Fotokopi KTP bagi WNI
  2. Bagi Warga Negara Asing melampirkan fotokopi KITAP, KITAS dan Paspor
  3. Lampirkan fotokopi NPWP suami
  4. Lampirkan fotokopi KK atau Kartu Keluarga
  5. Lampirkan fotokopi surat perpajakan luar negeri bagi Warga Negara Asing
  6. Lampirkan fotokopi surat pernyataan pengajuan NPWP terpisah dari suami.
Baca Juga:  FTBI Tanah Papua 2024, Ciptakan Generasi Muda Penjaga Bahasa Ibu

NPWP Badan Profit

NPWP badan adalah NPWP yang dikategorikan untuk badan usaha yang berorientasi profit:

  1. Lampirkan fotokopi dokumen pendirian usaha
  2. Fotokopi NPWP salah satu pengurus perusahaan badan usaha
  3. Lampirkan fotokopi surat izin usaha yang diterbitkan minimal oleh kepala Desa

NPWP Badan Non-profit

  1. Lampirkan fotokopi KTP salah satu pengurus badan usaha tersebut
  2. Melampirkan surat keterangan domisili dari RT dan RW di mana kalian mendirikan Usaha tersebut.

<CARA DAFTAR NPWP ONLINE KLIK DISINI>

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU