Persyaratan Lengkap Mudik Lebaran 2022, Wajib Booster dan Lainnya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan masyarakat melakukan perjalanan mudik pada libur Lebaran tahun ini. Pemerintah juga mengungkapkan sejumlah syarat lengkap mudik 2022 yang mesti dipatuhi warga.

“Situasi pandemi membaik membawa optimisme menjelang datangnya Bulan Suci Ramadan. Bagi masyarakat yang ingin mudik lebaran dipersilakan,” kata Jokowi dalam keterangan resminya, Rabu (23/3) dikutip dari CNNIndonesia.com.

Jokowi menetapkan syarat para pemudik telah menerima vaksinasi Covid-19 lanjutan atau booster serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Syarat Mudik 2022

1. PPLN Tak Perlu Karantina

Jokowi mengumumkan seluruh pelaku perjalanan luar negeri tidak lagi diwajibkan menjalani karantina. Namun, hal ini tetap memberlakukan persyaratan, yaitu wajib PCR.

“Sampai dengan kemarin tanggal 22 maret 2022 perkembangan pandemi COVID di negara kita terus membaik, karena itu pemerintah memutuskan untuk mengambil beberapa langkah pelonggaran,” bebernya.

“Pelaku perjalanan luar negeri yang tiba melalui bandara di indonesia tidak perlu lagi harus melewati karantina namun pemerintah tetap mewajibkan appkn untuk melakukan tes usab PCR,” sambung dia.

Baca Juga:  FTBI Tanah Papua 2024, Ciptakan Generasi Muda Penjaga Bahasa Ibu

Jokowi menekankan jika hasil tes PCR dinyatakan negatif, masyarakat diizinkan langsung melakukan aktifitas di Indonesia. Sementara jika hasilnya positif harus melakukan isolasi terlebih dahulu.

2. Pejabat Tak Boleh Bukber

Syarat berikutnya, Jokowi mengumumkan bahwa pejabat dan pegawai pemerintah tak boleh melakukan buka puasa bersama dan juga open house.

“Namun untuk pejabat dan pegawai pemerintah kita masih melarang melakukan buka puasa bersama dan juga open house,” sambung dia.

- Iklan -

3. Wajib Vaksin Booster

Selain PPLN tak perlu karantina, Jokowi resmi menerapkan aturan vaksin booster jadi syarat mudik pada libur Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah atau 2022 masehi.

“Bagi Masyarakat yang mudik Lebaran juga diperbolehkan dengan syarat sudah dua kali vaksin dan satu kali booster,” terang Jokowi.

Baca Juga:  Pengurus PWI Berkantor di Lantai 4 Daerah Segitiga Emas

“Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran juga dipersilahkan, juga diperbolehkan. Dengan syarat sudah mendapat dua kali vaksin dan satu kali booster,” ungkap Jokowi dalam konferensi pers yang disiarkan Sekretariat Presiden, Rabu (23/3/2022).

Ini menjadi momen lebaran pertama semenjak pandemi tanpa syarat mudik 2022 yang membatasi orang yang ingin pulang kampung atau mudik.

Walaupun diperbolehkan mudik, ia juga mengingatkan masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjauhi kerumunan, dan rajin mencuci tangan.

“Semoga tren membaik ini dapat kita pertahankan saya minta semua disiplin menggunakan masker raji mencuci tangan dan menjaga jarak,” pesan dia.

Lantaran vaksin booster jadi syarat mudik 2022, berikut sejumlah informasi tentang vaksin booster yang telah detikcom rangkum.

Aturan Vaksin Booster

Berikut aturan vaksin booster jadi syarat mudik yang telah disesuaikan oleh pemerintah:

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU