Persyaratan, Tata Cara, dan Jadwal Seleksi PPG Dalam Jabatan 2022

Pelaksanaan tahun ini dimulai dari proses pendaftaran dan seleksi administrasi. Jadi sepertinya sudah tidak memakai hasil UKG yang terakhir. Adapun 10 persyaratan peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan 2022, yaitu:

  1. Calon peserta merupakan guru di lingkungan Kemdikbudristek yang belum pernah mengikuti program sertifikasi guru.
  2. Calon peserta terdaftar pada Dapodik
  3. Calon peserta mempunyai NUPTK.
  4. Calon peserta telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019.
  5. Calon peserta mempunyai kualifikasi akademik S-1/D-4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti.
  6. Calon peserta aktif mengajar selama dua tahun terakhir.
  7. Calon peserta berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
  8. Calon peserta sehat jasmani dan rohani.
  9. Calon peserta bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
  10. Calon peserta berkelakuan baik.

Adapun persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta PPG dalam Jabatan tahun 2022, yaitu:

  1. Mengumpulkan hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang mempunyai ijazah S-1 dari luar negeri dapat melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
  2. Mengumpulkan hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).
  3. Mengumpulkan Hasil pindai (scan) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir) atau SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non PNS (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh: a) Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS; b) Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan; c) Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan; d) Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan.
  4. Mengumpulkan hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022. (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).
  5. Mengumpulkan hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 (Contoh Format ada pada surat edaran No. 0248/B2/GT.00.03/2022 )
Baca Juga:  Kick-Off HPN 2025, Dirut TMII Kenalkan Wajah Baru TMII

Tata Cara Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan 2022

Untuk mendaftar menjadi peserta PPG dalam Jabatan Tahun 2022 dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

- Iklan -
  • Buka laman https://pendaftaran.ppg.kemdikbud.go.id/ menggunakan akun SIMPKB masing-masing.
  1. Guru mengunggah (upload) hasil pindai (scan) ijazah asli S-1/D-IV
  2. Guru menetapkan bidang studi yang akan diikuti dalam PPG (Daftar dapat dilihat pada lampiran II surat edaran)
  3. Guru mengisi nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV
Baca Juga:  Mendikdasmen Ajak Para Guru Wujudkan Pendidikan Bermutu

LPMP melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian berkas dengan syarat-syarat administrasi yang telah ditentukan diantaranya yaitu linieritas antara program studi PPG yang dipilih dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-4. Guru yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus “Disetujui” dinyatakan lolos seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan tahun 2022

Jadwal Pendaftaran dan Seleksi Administrasi

Adapun Jadwal pendaftaran dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 adalah sebagai berikut.

Jadwal pendaftaran dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022
Jadwal pendaftaran dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022. [FOTO/INT]
- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU