Perumda Parkir Buka Posko Pengaduan di Lokasi Parkiran F8 Makassar

Perusahaan Daerah (Perumda) Parkir Makassar Raya membuka posko aduan pelayanan yang dilakukan oleh juru parkir (jukir) sedang bertugas di Event Internasional Eight Festival and Forum (F8) yang berlangsung dari 23-27 Agustus 2023 di Anjungan Pantai Losari, Makassar.

Turut hadir dalam posko tersebut, yakni direktur utama dan 4 direksi serta para pegawai Perumda Parkir Makassar yang bertugas.

“Alhamdulillah di Event F8 tahun ini untuk pertama kalinya, kami membuat Posko Pengaduan dan mendapat respon yang baik oleh masyarakat datang berkunjung Ke event tersebut,” kata Direktur Operasional (DirOps) Perumda Parkir Makassar, Christoper Aviary kepada awak media, Kamis (24/8).

- Iklan -
Baca Juga:  Bupati Barru Buka Pesta Rakyat Lomba Balap Taxi Gabah Desa Harapan Cup III

Menurut dia, pada hari pertama, Perumda Parkir Makassar menerima aduan secara langsung di Posko sebanyak 4 laporan.

“Semua terselesaikan, serta aduan melalui layanan medsos 3 pengaduan. Dari ke 3 pengaduan medsos, 2 titik terjadi di depan Hotel Almeedera. Sehingga ini menjadi perhatian khususnya pegawai Tim Reaksi Cepat (TRC) Perumda Parkir Makassar mendapat tugas di sekitar titik itu, banyak juga aduan langsung yang pengunjung kelupaan lokasi parkir motornya, tetap kita layani dengan mentarcking nomor karcis parkir, Alhamdulillah ditemukan semua,” tegas Ryo.

Ditambahkannya, pelaksanaan event di hari ke 2 sampai selesai, kemudian pengaduan masalah parkir di sekitar F8 akan terus ditindaklanjuti. “Khususnya nilai tarif yang dinaikkan oleh oknum jukir, insya Allah dapat kita minimalisir cepat,” ujarnya.

- Iklan -
Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Polsek Tinambung Hadiri Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Dini di Desa Sabangsubik

Adapun lokasi yang telah ditentukan oleh Perumda Parkir Makassar, yakni Taman Gajah, Taman Segitiga jalan Metro Tanjung, Tugu Komodo, jalan Yosef Latumahina, jalan Maipa, jalan Datumuseng, jalan Muchtar Lutfi, area parkir samping Anjungan Losari.

Untuk diketahui, tarif resmi parkir kendaraan roda empat (mobil) Rp 5.000 dan roda dua (motor) Rp 3.000. Selain itu, pelibatan jukir ini untuk menekan pencurian kendaraan di lokasi parkiran. (Nas)

- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU