Perumus Pancasila dan UUD 1945. Dr Soepomo adalah salah satu perumus dasar negara yakni Pancasila. Ia juga ikut menyusun Undang-undang Dasar 1945. Dikutip dari Biografi yang disusun Direktorat Jenderal Kebudayaan, Soepomo lahir di Sukoharjo, Jawa Tengah pada 22 Januari 1903.
Meski berasal dari kota kecil, Soepomo lahir dari keluarga yang terpandang di sana. Ia adalah putra pertama Raden Tumenggung Wignyodipuro, pejabat Bupati Anom Inspektur Hasil Negeri Kasunanan Surakarta Hadiningrat.
Kakeknya, KRT Reksowadono, adalah Bupati Sukoharjo.
Kendati terlahir ningrat, Soepomo tak memiliki jiwa feodal seperti keluarga kepala daerah umumnya. Ia digambarkan sebagai anak yang sederhana dan rendah hati.
Berprestasi di sekolah
Sebagai anak bangsawan, Soepomo mendapat kehormatan untuk bersekolah di sekolah dasar untuk anak-anak Belanda dan bangsawan yakni Europeesche Lagere School di Solo.
Soepomo menamatkan sekolah pada 1917, di usia yang cukup muda yakni 14 tahun. Ia kemudian melanjutkan sekolah ke tingkat berikutnya di Meer Uitgebreid Lager Onderwijs (MULO) yang ada di Solo juga.
Soepomo remaja menamatkan sekolah pada 1920 dengan prestasi yang gemilang. Di sekolah ini pula, Soepomo bertemu dengan Raden Ajeng Kushartati, gadis keraton yang kelak menjadi istrinya.
Selepas lulus dari MULO, Soepomo kemudian melanjutkan sekolah hukum ke Rechtscool di Jakarta pada 1920. Di Jakarta, Soepomo mulai bergaul dengan pemuda-pemuda lain yang tergabung dalam pergerakan nasional.
Soepomo lagi-lagi menuai prestasi dengan menamatkan Rechtscool pada 1923 dengan hasil yang memuaskan.
Pada 16 Mei 1923, ia diangkat sebagai pegawai negeri dengan penempatan Pengadilan Negeri di Sragen, kota tempat kakeknya, RT Wirjodiprodjo menjabat sebagai Bupati Nayaka Kabupaten Sragen.
Pekerjaan yang disenanginya itu harus ditinggalkannya pada 12 Agustus 1924. Saat itu, Soepomo mendapat programstudieopdracht atau pertukaran pelajar.