Perusahaan Pinjol Ilegal Digrebek Polisi, 13 Aplikasi Dibawah Naungan PT ITN

PT Indo Tekno Nusantara (ITN) perusahaan Pinjaman Online ilegal digrebek polisi, Perusahaan ini berkantor di Rukan Crown, Blok C1-7, Green Lake City, Tangerang, Banten.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengungkapkan terdapat 13 aplikasi pinjol di bawah naungan PT ITN ini. Di mana, 10 aplikasi berstatus legal dan tiga aplikasi lainnya berstatus ilegal.

Tidak hanya itu, polisi juha berhasil mengamankan 32 orang karyawan yang sedang bekerja di perusahaan tersebut. Mereka langsung dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.

- Iklan -
Baca Juga:  Mengenal Kadin Indonesia, Sejarah, Tugas dan Fungsinya

“Ada 32 orang yang kita amankan di lokasi ini, dan akan kita bawa dan dilakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya,” ucap Yusri di lokasi, Kamis (14/10/2021).

Meski begitu, Yusri tak merinci puluhan orang yang diamankan itu. Yang jelas, manajer utama juga ikut diamankan.

Baca Juga:  Mozaik Avanezka, Anak Indonesia Juara 2 Lomba Ice Skating di Kazakhstan

Sebelumnya, puluhan karyawan yang bekerja di kantor pinjol ilegal bernama ITN ini dicokok polisi. Penangkapan berlangsung saat para pegawai sedang bekerja.

- Iklan -

“Beberapa barang bukti dan puluhan karyawan sudah kami amankan di kantor sindikat pinjol,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi, Kamis (14/10/2021). (TYO)

- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU