Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar, Nielma Palamba menyurati masing-masing perusahaan UD Manguluang dan pekerja Dg Ancu untuk hadir dalam acara klarifikasi atas laporan pengaduan pekerja Dg Ancu di kantor Disnaker Makassar, Rabu (8/3).
Sayangnya, surat bernomor 637/Disnaker/565/III/2023 tanggal 3 Maret 2023 perihal tanggapan atas permohonan pencatatan perselisihan hubungan industrial itu hanya dihadiri oleh pekerja Dg Ancu. Sedangkan dari pihak UD Manguluang tidak hadir. Tidak diperoleh informasi tentang alasan ketidakhadiran dari pihak perusahaan milik H Sabri tersebut.
Faizal Djafar, petugas yang ditunjuk menangani masalah perselisihan industrial itu menanggapi ketidakhadiran pimpinan UD Manguluang mengatakan, dirinya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemanggilan paksa, namun tetap melanjutkan proses penyelesaian perselisihan industrial ini sesuai tahapan yang ditentukan oleh undang-undang.
Karenanya, Faizal Djafar berharap kepada pihak yang berselisih agar masing-masing pihak menunjukkan sikap koperatif, terutama pihak perusahaan UD Manguluang agar bersedia memberi keterangan. Terutama untuk kepentingan perundingan bipartit, sehingga ada keterangan yang berimbang dari pihak pekerja dengan pihak perusahaan. (ISK)