Perwira Polisi di Sulteng Diduga Jadi Calo Rekrutmen Anggota Polri

PALU – Seorang perwira polisi berinisial M yang bertugas di Polda Sulawesi Tengah dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) diduga menjadi calo dalam rekrutmen anggota Polri tahun 2022. Akibat perbuatannya, ia diberhentikan dengan tidak hormat.

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, mengungkapkan bahwa keputusan pemberhentian tersebut diambil setelah sidang kode etik pada Kamis, 6 Februari 2025. “Pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) diputus dalam sidang kode etik karena yang bersangkutan menjadi perantara atau calo rekrutmen anggota Polri,” ujar Kombes Djoko Wienartono, Sabtu (8/2/2025).

Baca Juga:  Polisi Buru DPO R dalam Kasus Penipuan Online Trading Rp4,9 Miliar

Kombes Djoko menjelaskan bahwa tindakan tegas ini sebagai langkah Polda Sulteng untuk membersihkan oknum-oknum yang terlibat dalam praktik calo pada penerimaan anggota Polri. “AKP M berjanji meloloskan peserta seleksi Bintara Polri dan meminta uang sebesar Rp175 juta kepada korban,” terangnya.

Baca Juga:  Wakil Ketua DPRD Sulteng Desak Pemerintah Evaluasi Pengelolaan Pertambangan

Polda Sulteng juga mengimbau kepada masyarakat yang anak-anaknya mengikuti seleksi penerimaan anggota Polri 2025 untuk tidak menggunakan jasa calo dan menghindari praktik korupsi. “Kami ingin menghilangkan stigma negatif ‘Bayar Masuk Polri’,” tegasnya.(RN)

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU