Pesangon Kena Pajak Hingga 25%

Uang pesangon kena pajak PPh 21 hingga 25% ? pada dasarnya uang pesangan merupakan salah satu indikator penghasilan yaitu uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus dikenai pajak PPh 21 yang bersifat FINAL.

Baca Juga:  Tips Mencicil Mobil untuk Pemula, Perhatikan Aspek Ini

PPh 21 bersifat FINAL terutang pada saat dilakuukan pembayaran penghasilan kepada pegawai oleh pemberi kerja atau lembaga pengelola dana pensiun.

Namun tarif PPh 21 atas uang pesangon kena pajak ditentukan tarifnya berdasarkan jumlah besarannya.

  • Tarif PPh 0% dikenakan untuk penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000
  • Tarif PPh 5% dikenakan untuk penghasilan bruto Rp50.000.000 sampai dengan Rp100.000.000
  • Tarif PPh 15% dikenakan untuk penghasilan bruto Rp100.000.000 sampai dengan Rp500.000.000
  • Tarif PPh 25% dikenakan untuk penghasilan bruto diatas Rp500.000.000
Baca Juga:  Tips Mencicil Mobil untuk Pemula, Perhatikan Aspek Ini

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU