PGI Imbau Pemerintah Bereskan Regulasi Pendirian Rumah Ibadah

Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) mengapresiasi sikap tegas dan komitmen Presiden Joko Widodo dalam hal pembangunan rumah ibadah. Diketahui, Presiden Jokowi sempat mengeritik perihal masih adanya masyarakat yang kesulitan menjalankan ibadah hingga terjadi larangan pendirian rumah ibadah, di saat konstitusi telah menjamin kekebasan beribadah dan beragama.

Ketua Umum PGI, Pdt Gomar Gultom pun sangat mendukung sikap tegas Presiden Jokowi terhadap kepala daerah dan aparat keamanan yang tidak mengawal jaminan kebebasan beragama di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Saya menyambut dengan sukacita pernyataan Presiden. Karena pada kenyataan yang tak dapat dipungkiri, banyak kasus penutupan rumah ibadah dan sulitnya memperoleh IMB untuk rumah ibadah,” kata Gultom dilansir dari laman resmi PGI, 18 Januari 2023.

Baca Juga:  Berantas Judi Online, Pemerintah Tetapkan Tiga Prioritas

Dalam beberapa peristiwa, lanjut Gultom, terlihat aparat keamanan yang mestinya melindungi umat beribadah malah tunduk kepada tekanan gerombolan masyarakat. Selain itu, bupati atau wali kota yang mestinya mengeluarkan IMB pun tidak mau mengeluarkan atas desakan gerombolan masyarakat tersebut.

“Juga menjadi mode, FKUB yang sejatinya memfasilitasi perizinan malah terjebak pada pemaksaan kelompok-kelompok mayoritas. Semua ini jelas-jelas merupakan pengangkangan terhadap amanat konstitusi dan sudah berlangsung lama serta masif kejadiannya,” ungkapnya.

Dia menambahkan, para bupati dan wali kota serta aparat kepolisian ada sesungguhnya adalah karena konstitusi dan bertugas juga, antara lain mengawal tegaknya konstitusi.

“Oleh karenanya, peringatan Presiden pada Rapat Kerja Para Kepala Daerah yang berlangsung di Sentul, Selasa (17/1), mestinya menohok kita semua sebagai bangsa. Karena ternyata, begitu masif dan lamanya konstitusi dikangkangi justru oleh para pejabat dan aparat yang keberadaannya dilahirkan oleh konstitusi dan ditugasi melaksanakan amanat konstitusi,” jelasnya.

Baca Juga:  Surat AHU PWI Diblokir, Hendry Ch Bangun Tak Punya Legal Standing

Dalam kaitan ini, lanjut Pdt Gomar Gultom, dirinya mengimbau Presiden untuk menggunakan wewenang dan otoritas yang dimilikinya menindak tegas semua bupati, wali kota dan aparat keamanan yang tidak mengawal jaminan konstitusi atas kebebasan beragama ini.

Selain itu, mengimbau Presiden, melalui Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama untuk membereskan regulasi terkait pemberian IMB rumah ibadah. “Saya juga mengimbau Presiden untuk memerintahkan kepolisian menindak tegas gerombolan masyarakat yang gemar mengganggu kenyamanan orang beribadah,” tegasnya. (SR1)

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU