PIP Kemdikbud Cair ke 11,54 Juta Siswa SD – SMK, Cek Disini

Sebagai catatan, pencairan dana PIP hanya dilakukan melalui rekening SimPel (Simpanan Pelajar) di 2 bank, yakni BNI dan BRI.

Siswa penerima PIP dengan jenjang SD, SMP, SMA, SMK, Paket A, Paket B, atau Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA atau Paket C dapat mencairkannya di BNI.

Berikut cara mengecek daftar 11, 54 juta siswa yang sudah menerima PIP Kemdikbud :

  1. Akses laman pip.kemdikbud.go.id
  2. Isi data yang muncul di kolom “Cari Penerima PIP“.
  3. Isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
  4. Isi tanggal lahir, bulan lahir, dan tahun kelahiran
  5. Tulisan nama Ibu Kandung kemudian klik ‘Cari’
  6. Informasi terkait status kepesertaan PIP akan muncul.
Baca Juga:  Mengenal Kadin Indonesia, Sejarah, Tugas dan Fungsinya

Besaran dana pendidikan yang diberikan untuk tiap jenjang pendidikan berbeda-beda, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014, yakni:

- Iklan -
  1. SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.
  2. SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun
  3. SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1.000.000/tahun

Adapun dana PIP dapat digunakan untuk biaya personal peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah atau kursus, biaya transportasi, uang saku, hingga biaya praktik atau biaya uji kompetensi.

Baca Juga:  Eks Ketum PWI Pusat dkk Diusir dari Gedung Dewan Pers

Demikian informasi terbaru terkait 11,54 juta siswa yang sudah menerima PIP per November 2021 dan 9 tipe siswa yang gagal mendapatkannya.

- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU