Untuk meningkatkan kualitas pendidikan masyarakat Indonesia, pemerintah RI menelurkan Program Indonesia Pintar (PIP) Kemendikbud 2021 bagi siswa SD-SMA, agar proses belajar dan mengajar dapat berjalan lebih efektif dan lancar.
PIP Kemendikbud adalah bentuk bantuan berupa uang tunai yang diberikan kepada siswa SD hingga SMA, yang mengalami kesulitan dalam membayar biaya pendidikan dan kebutuhan pendidikannya.
Hal ini sesuai dengan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang PIP, yaitu dana PIP yang diberikan bisa digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi.
Dana PIP ini akan diberikan setahun sekali dengan besaran yang ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan yang sedang ditempuh siswa, dengan rincian:
- SD/MI/Paket A: Rp450 ribu/tahun
- SMP/MTS/Paket B: Rp750 ribu/tahun
- SMA/SMK/MA/Paket C: Rp1 juta/tahun
Dikutip dari laman pip.kemdikbud.go.id, ada penambahan kuota penerima yang ditargetkan pemerintah dari yang sebelumnya sebanyak 10,80 juta siswa, kini pemerintah akan menyalurkan ke 11.451.120 siswa.
Hingga 23 Oktober 2021, dana PIP telah dicairkan kepada 10.769.688 siswa dan masih tersisa 681.432 siswa yang belum dicairkan. Siswa dapat mengecek nama penerima melalui laman pip.kemdikbud.go.id dengan memasukkan NISN, dengan cara:
- Masuk atau buka laman pip.kemdikbud.go.id
- Pilih menu “Cek Penerima PIP”
- Kemudian, siswa diminta mengisi NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung dalam kolom yang tersedia.
- Selanjutnya klik “Cek Data”
Dikutip dari jendela.kemendikbud.go.id, proses pengambilan dana PIP dapat dilakukan apabila pemegang KIP membawa bukti pendukung yang sah ke bank penyalur yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
Untuk pengambilan dana PIP dapat dilakukan secara perorangan dan secara kolektif.
Khusus pengambilan bantuan dana PIP secara kolektif, hanya dapat dilakukan jika berada di wilayah yang memang sulit untuk mengakses bank penyalur.