PIP Kemendikbud 2022 Kapan Cair? Ini Cara Daftar, Syarat dan Cek Penerima

PIP Kemendikbud 2022 mulai cair, ini cara daftar, syarat dan cek penerima untuk dapatkan dana Rp 1 juta. Berikut ini penjelasan cara daftar, syarat, dan cek penerima  bantuan PIP  Kemendikbud  2022 yang sudah mulai cair untuk dapatkan dana hingga Rp 1 juta.

PIP Kemendikbud 2022, adalah singkatan dari Program Indonesia Pintar, yang disalurkan melalui (KIP) Kartu Indonesia Pintar, yang merupakan bagian dari penyempurnaan Program Bantuan Siswa Miskin (BSM), dengan nominal dana hingga Rp 1 juta.

Program PIP Kemendikbud 2022 ini adalah, berupa bentuk bantuan tunai hingga Rp 1 juta, untuk pendidikan kepada anak usia sekolah (6-12 tahun) yang termasuk kategori keluarga miskin, rentan miskin seperti, pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, dan korban bencana alam atau musibah.

- Iklan -

Dikutip website Indonesia Pintar Kemendikbud, berikut ini cara daftar, syarat, dan cek penerima, untuk dapatkan dana hingga Rp 1 juta.

Cara daftar KIP untuk dapatkan bantuan PIP Kemendikbud 2022 hingga Rp 1 juta:

  1. Bagi siswa yang belum memiliki KIP (Kartu Indonesia Pintar) bisa mendaftar menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik orang tua.
  2. Kunjungi lembaga pendidikan terdekat sesuai dengan domisili KTP, untuk mendaftar KIP (Kartu Indonesia Pintar).
  3. Ajukan KKS miliki orang tua siswa atau peserta didik untuk dilakukan verifikasi data.
  4. Jika tidak memiliki KKS (Kartu Keluarga Sejahtera), orang tua siswa atau peserta didik bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Ketua RT atau RW setempat dan dari Kelurahan atau Kepala Desa terlebih dahulu, untuk melengkapi persyaratan daftar KIP, untuk dapatkan dana bantuan PIP Kemendikbud 2022 hingga Rp 1 juta.
Baca Juga:  UPT SPF SMPN 4 Makassar Gelar Pemilihan Duta Baca Pelajar

Adapun syarat untuk bisa menjadi peserta didik penerima bantuan PIP Kemendikbud 2022:

  1. Peserta Didik pemegang KIP (Kartu Indonesia Pintar).
  2. Peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan pertimbangan khusus.
  3. Peserta SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.

Jika sudah terdaftar dan memenuhi persyaratan, selanjutnya peserta didik atau siswa penerima bantuan PIP Kemendikbud, bisa melakukan cek data penerima bantuan dengan mengakses website pip.kemdikbud.go.id berikut ini caranya:

  1. Kunjungi dan buka website pip.kemdikbud.go.id, yang bisa melalui HP atau PC.
  2. Masukan data yang diperlukan dalam kolom form pengecekan data, seperti Nomor Induk Siswa Nasional atau NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung.
  3. Selanjutnya, pilih opsi ‘Cari’ dan klik enter.
  4. Terakhir, tunggu beberapa waktu, hingga proses pencarian data selesai, kemudian data akan dimunculkan dalam dashboard website tersebut.
Baca Juga:  UPT SPF SMPN 4 Makassar Gelar Pemilihan Duta Baca Pelajar

Adapun besaran dana yang akan disalurkan melalui bantuan PIP Kemendikbud 2022:

  1. Peserta didik SD/MI/Paket A akan mendapatkan dana senilai Rp 450 ribu per tahun.
  2. Peserta didik SMP/MTS/Paket B akan mendapatkan dana Senilai Rp 750 ribu per tahun.
  3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C akan mendapatkan dana senilai Rp 1 juta per tahun.

Itulah penjelasan tentang cara daftar, syarat, dan cek penerima, untuk dapatkan dana hingga Rp 1 juta.

- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU