PIP Kemendikbud Desember 2021 Cair, Cek Namamu dan Cara Pencairan Berikut Ini

Berikut ini cara untuk mengetahui nama-nama yang menerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP), cek di pip.kemdikbud.go.id.

Program Indonesia Pintar (PIP) bertujuan untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai pendidikan menengah.

Mulai dari mulai SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar), mereka akan mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar. Siswa SMA/SMK/MA/Paket C akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 500.000/semester atau Rp 1.000.000,00 per tahun dari dana bantuan PIP.

Hingga 8 Desember 2021, dana PIP sudah disalurkan kepada 12.908.246 siswa dengan rincian yaitu 7.625.596 orang untuk SD, 3.598.925 orang untuk SMP, 710.037 orang untuk SMA dan 973.688 orang untuk SMK.

Kemudian, rincian dana PIP yang belum cair yaitu siswa SD sebanyak 214.433 orang, siswa SMP sebanyak 105.501 orang, siswa SMA sebanyak 1 orang. Bantuan pada Program Indonesia Pintar akan disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Baca Juga:  Mengenal Komunitas Farmasi di Indonesia: Peran, Tantangan, dan Kontribusinya dalam Kesehatan

Dikutip dari laman indonesia pintar.kemdikbud.go.id, PIP melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah usia 6-21 tahun.

Lantas, siapa sasaran Program Indonesia Pintar?

  • Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP);
  • Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus;
  • Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.

Siswa akan menerima besaran bantuan yang berbeda sesuai jenjang pendidikan.

Besaran dana PIP:

  1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp 450.000,00 per tahun;
  2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp 750.000,00 per tahun;
  3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan sebesar Rp 500.000/semester atau Rp 1.000.000,00 per tahun.

Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi.

Apa Kewajiban peserta didik penerima dana PIP?

  1. Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik
  2. PIP merupakan bantuan pendidikan. Dana Manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan
  3. Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun
Baca Juga:  Athirah Human Capital Awards 2024: Apresiasi untuk Guru dan Karyawan Berprestasi

Cara Cek Penerima PIP:

  • Kunjungi laman pip.kemdikbud.go.id
  • Kemudian, isi NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung dalam kolom yang tersedia
  • Lalu, klik Cari

Nama siswa, nama sekolah, tempat tinggal, dan bank penyalur akan tampil pada layar.

- Iklan -

Cara Cairkan Dana Program Indonesia Pintar (PIP)

Bank Penyalur: Bank penyalur yang telah ditetnukan pemerintah sebagai berikut:

  • – Bank Rakyat Indonensia (BRI)
  • – Bank Nasional Indonesia (BNI)

Pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI.

Sedangkan, pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkannya di BNI. Namun, khusus bagi pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP harus didampingi orang tua/wali/guru saat mendatangi bank untuk mencairkan dana tersebut.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU