PNS dan PPPK Akan Memiliki Seragam KORPRI Baru

Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), pegawai non PNS, akan memiliki seragam baru, yaitu seragam Batik untuk KOPRI.

Seragam baru tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 025/3293/SJ.

Dalam surat edaran tersebut, tertuang bahwa seragam batik PNS/ASN dan PPPK 2022 berwarna dasar biru.

Surat edaran tersebut, juga merinci tentang corak, spesifikasi teknis, warna, dan kain/bahan untuk seragam batik.

Ketentuan penggunaan seragam batik KORPRI di atur dalam pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri No 11 tahun 2020 tentang pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Baca Juga:  Mendikdasmen Ajak Para Guru Wujudkan Pendidikan Bermutu

Selengkapnya surat edaran tersebut :

  1. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) terhimpun pada wadah Korps Profesi Pegawai ASN Republik Indonesia.
  2. Pakaian seragam Batik Korpri adalah pakaian seragam untuk seluruh anggota Korpri dengan corak serta spesifikasi teknis, warna, kain/bahan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat edaran.
  3. Penggunaan Pakaian Seragam Batik KORPRI memedomani ketentuan pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 2020 tentang pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah daerah.
Baca Juga:  Ketum PWI Pusat Buka Seminar PON: Gengsi atau Prestasi

Berapa harganya? Ditaksir Rp 120 ribuan hingga Rp 175 ribuan. Namun, menurut info, ada pula yang menjualnya dibawah harga Rp 100 ribuan. Sedangkan untuk 2022 premium, harganya tembus Rp 600 – 800 ribuan.

Seragam tersebut, dapat juga dipesan dari toko online. Untuk seragam pria ditawarkan antara Rp 35 – Rp 175 ribu.Sedangkan untuk wanita, antara Rp 104 ribu – Rp 184 ribu. (metroOL/ana)

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU