Di lansir Kompas, Polda Metro Jaya secara tegas tidak mengizinkan reuni 212 di gelar di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.
Kombes Endra Zulpan menjelaskan bahwa pelarangan ini juga di karenakan masih dalam pandemi dan di khawatirkan menjadi klaster baru.
“Polda Metro Jaya tidak mengeluarkan izin terhadap kegiatan reuni 212 yang di lakukan di patung kuda maupun di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang lain,”ungkap Zulpan.
Polisi beranggapan kegiatan ini dapat menciptakan kerumunan. Zulpan menjelaskan hal ini di tetapkan sebagai langkah pencegahan.
“jadi kita mencegah, jangan sampai terjadi kerumunan dari pada masyarakat yang nanti bisa menjadi sesuatu yang kurang baik khususnya terkait dalam penularan covid-19,”ujar Zulpan.
Zulpan juga menyampaikan bahwa akan berikan sanksi hukum kepada panitia penyelenggara maupun peserta yang nekat untuk menggelar kegiatan Reuni 212.
“Apabila memaksakan juga untuk melakukan kegiatan, maka kami akan menerapkan ketentuan hukum yang berlaku kepada mereka yang memaksakan,” ujar Zulpan