Polda Metro Jaya Tetapkan Medina Zein Sebagai Tersangka atas Laporan Marissya Icha

Medina Zein di tetapkan sebagai tersangka atas laporan Marissya Icha terkait kasus pencemaran nama baik. Menanggapi hal tersebut, Medina Zein tak ambil pusing dengan statusnya tersebut. Bahkan, ia siap menjalani proses hukum.

Kuasa hukum Medina Zein, Djamalluddin Koedoeboen menambahkan, Medina juga akan bersikap kooperatif untuk menghadapi persoalan kasus pencemaran nama baik atas laporan Marissya Icha.

“Aku enggak masalah sama sekali, menghargai proses hukum, siap dengan semuanya,” kata Medina Zein di Polda Metro Jaya.

Baca Juga:  Gerakan "Sahabat Nasional", Bantu Siswa Tak Mampu dan Berdayakan Lansia

“Ya proses hukum ini tentu kita akan menghargai semuanya, biarkan berjalan yang pasti kami akan pertanggung jawabkan itu. Ya nanti kita lihat, kan dunia juga belum runtuh kok,” kata Djamalluddin.

Medina Zein menjalani pemeriksaan pada Senin depan (10/1/2022). Sebagai warga negara yang baik Medina Zein siap memenuhi pemanggilan tersebut.

“Siap dengan semuanya. Aku akan menghadiri semuanya,” kata Medina Zein.

Perseteruan Medina Zein dan Marissya Icha berawal dari kemunculan Marissya di media sosial dengan menuding tas yang di jual Medina adalah palsu.

Baca Juga:  Tradisi Natal di Eropa: Kekayaan Budaya yang Penuh Makna

Dia juga minta uangnya di kembalikan.

Tak terima, Medina Zein membalas dengan kata-kata yang di nilai Marissya Icha sebagai bentuk penghinaan terhadap keluarga.

- Iklan -

Marissa lantas melaporkan Medina ke Polda Metro Jaya.

Dalam laporan tersebut, Medina Zein di jerat Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Medina Zein juga melaporkan balik Marissya Icha atas kasus serupa.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU