Polda Sulsel Tetapkan 22 Orang Tersangka Kasus Korupsi Rp11,458 miliar

Polda Sulawesi Selatan menetapkan 22 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif di bank milik BUMN Cabang Kabupaten Pinrang. Kasus korupsi..

Praktik korupsi itu diduga dilakukan sejak 2017 hingga 2019 yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp11,458 miliar.

Dilansir dari cnnindonesia.com. Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli mengatakan, sudah di tetapkan tersangka ada 22 orang.

Baca Juga:  Pemkab Barru Gelar Rapat Forkopimda Persiapan Pilkada 2024

“Jadi ini permufakatan jahat melakukan tindakan pidana korupsi berupa perbuatan melawan hukum penyalahgunaan wewenang atas fasilitas kredit kepada 338 debitur dari tahun 2017 hingga 2019,” sambung dia.

Dari 22 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, beber Fadli enam orang tersangka merupakan pegawai bank. Mereka adalah pimpinan unit yang punya wewenang dalam skema pemberian kredit di bank BUMN cabang Mallongi-longi dan Temassarange, Kabupaten Pinrang.

Baca Juga:  Bupati Barru Motivasi Siswa SMP Islam Athirah dalam Kelas Inspirasi

“Selebihnya adalah calo yang mencari debitur nasabah dan mengumpulkan dokumen walau tak sesuai prosedur,” kata Fadli.

Penyidik menjerat 22 orang tersangka dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Tipikor juncto pasal 65 dan pasal 55 KUHPidana.

“Selebihnya itu yang mengumpulkan KTP, KK artinya calo. Yang calo dapat komisi mulai puluhan sampai ratusan juta. Semua warga Pinrang,” kata Fadli.***

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU