PALU – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Ir. H. Musliman, MM, menegaskan bahwa izin usaha PT Adi Jaya Karya Makmur (AKM) terkait pengolahan emas di Kelurahan Poboya telah terverifikasi. Pernyataan tersebut disampaikan setelah Musliman menelusuri kelengkapan dokumen izin perusahaan tersebut.
Melalui pengecekan dokumen, Musliman memastikan bahwa PT AKM memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dengan nomor 59/01/IUJP/PB/PMDN/2022 yang diterbitkan pada 26 September 2022. Izin ini ditandatangani oleh Bahlil Lahadalia, yang saat ini menjabat Menteri Investasi.
“Izin ini ditandatangani oleh Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi, untuk mengklarifikasi kabar yang menyebutkan bahwa PT AKM tidak memiliki izin,” kata Musliman, yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, dalam keterangan persnya, Selasa (17/12/2024).
Musliman menjelaskan bahwa izin tersebut mencakup klasifikasi usaha pada subsektor sarana pengolahan. Ia menambahkan bahwa PT AKM terlibat dalam kegiatan pengolahan dan pemurnian, yang meliputi proses pengolahan kolam-kolam emas dan penggunaan fasilitas bengkel untuk operasi truk.
Selain itu, Musliman menjelaskan bahwa izin operasional truk pengolahan sepenuhnya berada di PT Citra Palu Mineral (CPM), yang memiliki kontrak kerja dengan PT AKM.
“Kontrak operasional dan pemeliharaan, serta perjanjian kerjasama antara PT CPM dan PT AKM bersifat eksklusif, yang memberi hak kepada PT CPM untuk melakukan pengolahan,” terang Musliman.
Lebih lanjut, Anggota Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Musliman memastikan bahwa dokumen pajak PT AKM telah lengkap dan perusahaan tersebut terus memenuhi kewajiban pajaknya. Namun, ia menegaskan bahwa pertanyaan terkait pengolahan emas lebih tepat diajukan kepada PT CPM, yang memiliki kontrak dengan PT AKM.
“PT AKM tetap membayar pajak sesuai aturan yang berlaku. Namun, yang harus menjawab pertanyaan mengenai pengolahan emas adalah PT CPM, karena mereka yang memiliki kontrak dengan PT AKM,” pungkasnya. (*RN)