PALU – Polemik mengenai keberadaan pasar babi di Jalan Sulawesi, Lontang Satal, Maesa, Kecamatan Lolu Utara, Palu Timur, Kota Palu akhirnya mencapai titik terang. Dalam sebuah rapat yang digelar di ruang Polibu Todea, Kecamatan Lolu Utara, warga setempat menyepakati batas akhir aktivitas penjualan daging babi hingga 31 Desember 2024.
Rapat yang dipimpin oleh Camat Palu Timur, Gunawan, turut dihadiri oleh sejumlah instansi terkait, antara lain Lurah Lolu Utara Abdul Arifin, serta perwakilan dari Dinas Tata Ruang, Dinas Perdagangan, Satpol PP, DLH, dan DPMPTSP Kota Palu, juga kepolisian dan tokoh masyarakat. Selain itu, perwakilan pedagang daging babi juga ikut serta dalam rapat tersebut.
Kesepakatan ini tercapai setelah sebelumnya terjadi perdebatan antara tokoh masyarakat, RT, dan pihak keluarga pemilik lahan mengenai kelangsungan pasar babi yang sudah beroperasi selama beberapa tahun. Pada akhirnya, semua pihak menyepakati bahwa aktivitas pasar babi akan dihentikan pada akhir 2024.
Camat Gunawan menjelaskan bahwa keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kepentingan dan kenyamanan seluruh masyarakat di wilayah tersebut. “Kami berharap dengan adanya keputusan ini, seluruh pihak dapat memahami dan menerima solusi yang telah disepakati bersama,” ungkap Gunawan.
Dengan berakhirnya polemik ini, pemerintah setempat berharap kondisi sosial dan keamanan di kawasan Maesa dapat kembali kondusif, serta memastikan agar penutupan pasar babi dilakukan dengan tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku. (RN)