Polemik Penghapusan Honorer, MenPAN-RB : Bukan Secara Massal

Menteri Pendayaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahyo Kumolo, memperjelas surat edarannya tentang penghapusan tenaga honorer, pada 28 November 2023.

“Surat Edaran Men-PAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang ditanda tangani pada 31 Mei 2022, bukan pemberhentian honorer massal,” ucapnya yang dilansir media–media pada 21 Juni 2022, menanggapi polemik yang berkembang, soal penghapusan tenaga honorer.

Lantas bagaimana bentuknya? Pemerintah Daerah, katanya, justru diminta untuk melakukan penataan honorer yang ada untuk kemudian diselesaikan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

- Iklan -

Menurut MenPAN-RB Tjahyo Kumolo, dalam Surat Edaran, juga disebut, Pemda diarahkan untuk mengalihkan honorer ke CPNS, PPPK dan outsourcing. Dalam SE tersebut, yang dialihkan ke outsourcing adalah pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan.”Jadi bukan diberhentikan secara massal. Tetapi ditata ulang,” ucapnya.

Selanjutkan dijelaskan, penetapan pegawai non ASN atau honorer pada pemerintah pusat maupun daerah, adalah bagian dari langkah strategis untuk membangun SDM ASN yang lebih profesional dan sejahtera, serta memperjelas aturan dalam rekrutmen. Karena tidak jelasnya sistem rekrutmen tenaga honorer, berdampak pada pengupahan yang kerap kali dibawah upah minimum regional (UMR).

Baca Juga:  Pengurus PWI Berkantor di Lantai 4 Daerah Segitiga Emas

Stretegi tersebut menurut Menteri Tjahyo, adalah amanat Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN yang disepakati bersama DPR RI. “Tenaga Honorer sekarang, kesejahteraannya jauh dibawah UMR. Pemerintah dan DPR mencari jalan agar kompensasi honorer bisa setara dengan UMR,” jelasnya.

- Iklan -

Menurut MenPAN-RB, banyak anggapan yang menyatakan, pengangkatan tenaga non – ASN, adalah perintah Pemerintah Pusat. Padahal itu salah. Sejak tahun lalu, rekrutmen tenaga honorer diangkat secara mandiri, oleh masing-masing Instansi. Agar ada standarisasi rekrutmen dan upah, tenaga honorer itu diharapkan bisa ditata.

“Dengan skema itu, pengangkatan honorer, harus sesuai dengan kebutuhan isntansi. Untuk mengaturnya, dan penghasilannya yang layak sesuai UMR, maka model pengangkatannya, melalui ousorching,” jelas Tjahyo Kumolo.

Baca Juga:  Sepakat Ikuti Hasil KLB, PWI Jateng Bakal Undang Zulmansyah

Dijelaskan lagi, saat ini yang statusnya honorer, tidak langsung diberhentikan pada tahun 2023. Tenaga non ASN tetap dibutuhkan. Hanya pola rekrutmennya ke depan harus sesuai kebutuhan, mendapat penghasilan yang layak setidaknya sesuai UMR.

- Iklan -

Pemerintah juga mendorong tenaga honorer K2 atau tenaga non-ASN lain untuk ikut seleksi calon ASN. Seleksinya bisa diikuti tenaga honorer melalui jalur calon pegawai negeri sipil (CPNS), sesuai dengan pemenuhan syarat-syarat individu.

Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni, juga menjelaskan, secara kebijakan kesepakatan penanganan tenaga honorer oleh Pemerintah, diatur dalam PP Nomor 48 tahun 2005 Juncto PP Nomor 43 tahun 2007 dan terakhir diubah dalam PP Nomor 56 tahun 2012, tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS. (metroOL/ana)

- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU