Makassar, FajarPendidikan.co.id– Pembangunan BayPass yang menghubungkan bibir pantai Kelurahan Lasusua yang membelah laut sepanjang kurang lebih 7 km, menghubungkan pelabuhan Desa Tobaku merupakan karya monumental Bupati H.Rusda Mahmud pada awal priodenya memipin Kolaka Utara 10 tahun yang Lalu.
Pada awal perencanaannya di sosialisasikan pada Masyarakat bahwa tujuannya guna memperpendek jarak tempuh jika di bandingkan lewat jalan Trans Sulawesi melewati gunung.
Alasan ini sangat logis dan di terima oleh masyarakat dan dukungan legislatif Kolaka Utara.
Konsekuensinya adalah pemerintah Pusat dan Daerah Mengalokasikan anggaran lewat APBN dan APBD Kolut Ratusan miliyar secara bertahap. Alhasil Bypass akhirnya selesai dan dinikmati masyarakat.
Namun masyarakat Kolut tak terlalu lama dinikmati secara gratis. Tiba-tiba jadi buah bibir masyarakat karena terbebani dengan biaya pembayaran cukup tinggi setiap kendaraan Roda 4 mapun Roda 2 yang lewat BayPas.
Protes Masyarakat dan Mahasiswa tidak di hiraukan bahkan dengan enteng jawaban Bupati bersama DPRD bahwa retribusi yang di bebankan pada masyarakat adalah retribusi pariwisata.
Pertanyaannya, apakah sejak awal perencanaan pembangunan Bypass sudah masuk perhitungan untuk Bisnis atau sudah satu paket perencanaan dengan kawasan Pariwisata yang akan di komersikan sebagai pendapatan daerah?
Jika tdk tercantum dalam perencanaan awal maka itu sebuah rekayasa dan pembohongan publik secara sistemis serta perbuatan melawan hukun karena memenuhi unsur penyalagunaan Kewenangan Kekuasaan.
Pertanyaan selanjutnya adalah mengapa harus di Kelolah oleh perusahaan Daerah sementara masalah jalan adalah tugas pokok Dinas Perhubungan artinya tak terlalu rumit jika di percayakan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perhubungan atau Bidang Lalulintas Angkutan Darat.
Ada apa denga PERUSDA yang mengelola retribusi Bypass ?
Pertayaan selanjutnya apa yg menjadi dasar hukum PERUSDA mengelola Retribusi Jalan Bay pas dan berapa miliyar Investasi PERUSDA Terhadap pemangunan Bypass ?
Jika benar benar atas nama Perusda Yang mengelola retribusi jalan Baypas berapa konstribusinya setiap tahun terhadap PAD ?
Jika di lihat dari Rencana Awal pembangunan dan peruntukan penggunaan jalan Bypass untuk masyarakat tanpa pengenaan retribusi karena tak masuk dalam kategori jalan toll.
Maka dapat di pastikan bahwa itu mengandung unsur pungli maupun unsur/korupsi memperkaya orang lain. Sudah seharusnya aktifis Mahasiswa Hippermaku bekerja sama dengan lembaga Pencegahan Korupsi dan masyarakat melakukan investigasi mendalam lalu mengkoordinasikan dan melaporkan ke Instansi terkait yaitu BPK , dan KPK. serta Kejaksaan Agung RI.
Opini: Tyas Eka Saputra